ADVERTISEMENT

Gubernur DKJ Dipilih Langsung, Anggota Baleg DPR RI: Pemenangnya Peraih lebih dari 50 persen suara

Kamis, 21 Maret 2024 11:39 WIB

Share
Guspardi Gaus. (humas DPR RI)
Guspardi Gaus. (humas DPR RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Badan Legislasi (Baaleg) DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, DPR bersama Pemerintah menyepakati ketentuan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus 1.

Keputusan  tersebut, kata Guspardi,   diambil setelah tujuh fraksi dan DPD RI menyatakan setuju dengan usulan pemerintah tersebut, sedangkan hanya dua fraksi yang menghendaki agar pemenang pilkada Jakarta ditentukan berdasarkan suara terbanyak seperti pilkada di provinsi Indonesia lainnya. 

"Kesepakatan diambil saat rapat pengambilan keputusan tingkat I Hasil Pembahasan Panja RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Senin malam 8 Mei 2024,"  kata Guspardi, Kamis, 21 Maret 2024.

Politisi PAN ini menyadari, Pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR sebelumnya cenderung dengan format pemenang pilkada DKJ adalah kandidat yang meraih suara terbanyak saat Pilkada. 

"Maknanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ cukup berlangsung satu putaran saja. Artinya siapa yang meraih suara terbanyak, maka itu yang akan dikukuhkan menjadi pemenang," ujar Guspardi.

Meski demikian, dalam perjalanannya setelah mendengarkan usulan tim perumus (Timus) Tim Sinkronisasi (Timsin), timbul gagasan, gubernur dan wakil gubernur DKJ akan lebih mendapatkan legitimasi, apabila perolehan suara dari rakyat itu melebihi 50 persen.

 Akhirnya disepakatilah mekanisme penetapan pemenang dalam Pilkada DKJ adalah kandidat yang memperoleh suara 50 persen plus 1, persis sama dengan Pilpres yakni 50% +1 dan juga sama seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI), terang  Legislator asal Sumatera Barat itu

Dengan begitu keputusan tersebut menganulir keputusan rapat panja pembahasan DIM RUU DKJ yang digelar pada Senin siang, di mana DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui pilkada dengan sistem suara terbanyak sehingga hanya digelar satu putaran. 

“Artinya pelaksanaan pilkada DKJ terbuka kemungkinan berlanjut dua putaran apabila tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen,” tegas Pak Gaus  yang juga merupakan anggota panja RUU DKJ ini. 

"Oleh karena itu, dengan selesainya pembahasan Panitia Kerja (Panja)RUU DKJ melalui  Pengambilan Keputusan Tingkat I, selanjutnya, Pemerintah dan Baleg DPR sepakat RUU DKJ yang terdiri dari  12 bab dan 72 pasal untuk dibawa ke rapat paripurna DPR guna  disahkan menjadi undang-undang,"  pungkas anggota komisi II DPR RI ini. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT