ADVERTISEMENT

Komisi II DPR RI: Terkait Perpanjangan Jadwal Rekap Suara, KPU Mesti Pastikan Rekapitulasi Jujur dan Adil

Senin, 11 Maret 2024 11:25 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (ist)
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengkhawatirkan terjadinya perpanjangan waktu rekapitulasi suara di beberapa daerah, akan berpotensi menimbulkan kecurigaan berbagai elemen masyarakat dan memicu kegaduhan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. 

“Tentunya hal ini akan menimbulkan berbagai dugaan dan kecurigaan, baik dari masyarakat, pengamat maupun peserta pemilu. Ini kan memalukan dan memilukan. Karena belum tuntas dalam melakukan penghitungan suara, kenapa sampai begini?” ujar Guspardi saat dihubungi, Senin, 11 Maret 2024.

Menurutnya, dengan keluarnya surat edaran KPU terkait perpanjangan waktu rekapitulasi perhitungan suara, menunjukkan bahwa KPU kurang persiapan dalam mengantisipasi risiko berbagai potensi dan permasalahan dalam tahap rekapitulasi manual berjenjang. 

"Di samping itu juga berpotensi membuat masyarakat menilai penyelenggara pemilu tidak profesional," ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun mengatakan rekap perhitungan suara atau pleno berjenjang merupakan suatu kewajiban, sehingga tetap harus dilakukan meski ada yang mengalami keterlambatan waktu penyelesaian. 

Jika alasan KPU adanya kondisi force majeure, sehingga perlu dilakukan penyesuaian, itu dapat dimaklumi. Namun poin  pentingnya, bagaimana rekapitulasi itu tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 35 hari setelah Pemilu. Dengan demikian tanggal 20 Maret 2024 sudah harus selesai rekap suara di tingkat nasional. 

Meskipun telah terjadi perpanjangan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota, KPU diharapakan tetap bekerja profesional sehingga tidak melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan. 

Hal ini sangat urgent guna menghindari ruang-ruang negosiasi di lapangan dengan penyelenggara pemilu untuk melakukan rekayasa atau meloloskan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislator, atau partai tertentu, ungkap Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, kepatuhan pada jadwal rekapitulasi berjenjang ini tetap harus menjadi semangat bersama oleh penyelenggara pemilu, agar perhitungan suara, sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan. Apalagi penyelenggaraan pemilu rutin digelar lima tahun sekali. Kenapa masih terjadi  dinamika yang membuat carut marut rekap suara di beberapa daerah. 

Sementara itu diharapkan kepada Bawaslu terus mengawal kecocokan antara formulir C1 dengan rekapitulasi suara manual. Apalagi, ada dugaan terjadi penggelembungan suara partai tertentu di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT