TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang gelar sidang dugaan penggelembungan suara yang terjadi di wilayah Kecamatan Kelapa Dua pada Pemilu 2024.
Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang, Dapil 6 PDIP, Akmaludin menjadi pihak pelapor dari dugaan penggelembungan suara. Ia mengatakan, telah memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk melakukan sidang perdana terkait kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum PPK Kelapa Dua kepada Caleg lain dari PDIP, Gita Swarantika.
Menurut Akmaludin, dugaan penggelembungan suara pertama kali ditemukan, ketika dirinya mengetahui suara partai PDI Perjuangan hilang saat pleno di Kecamatan Kelapa Dua.
"Setelah kami selidiki, ternyata suara partai tersebut bergeser ke suara Caleg PDIP Dapil 6 juga, yaitu Gita Swarantika," katanya, Rabu, 20 Maret 2024.
Akmaludin mengungkapkan, kecurangan itu dikuatkan saat timnya melakukan sinkronisasi data pada C1 Plano dengan D hasil kecamatan, menunjukkan bukti adanya perpindahan suara partai ke Caleg nomor urut 3 sebanyak 2.991 suara.
Lanjutnya, berdasarkan data C1 Plano yang ia miliki, partai PDI Perjuangan di Kecamatan Kelapa Dua meraih 4.532 suara. Namun, setelah pleno di tingkat kecamatan berkurang menjadi 2.494 suara. Lalu, suara Caleg nomor urut 3 atas nama Gita Swalantika bertambah dari 4.632 suara menjadi 7.664 suara.
"Dan otomatis perolehan suara saya yang tadinya selisih 149 suara tersusul oleh Caleg nomor urut 3," ungkapnya.
Ia merincikan, hasil suara partai PDIP di Kecamatan Kelapa Dua pada hasil C1 sebesar 4.532 suara. Lalu, pada hasil D1 tingkat kecamatan berkurang jadi 2.494 suara.
Kemudian, Caleg Nomor 1 Akmaludin bertambah 74 suara, Caleg Nomor Urut 2 Dicky Setiawan bertambah 89 suara, Caleg Nomor Urut 3 Gita Swarantika bertambah 2.991 suara, Caleg Nomor Urut 4 Safira Tasliya berkurang 54 suara, Caleg Nomor Urut 5 Hendrik bertambah 14 suara, Caleg Nomor Urut 6 Hendra berkurang 753 suara, Caleg Nomor Urut 7 Rodi Baduar bertambah 110 suara, dan Caleg Nomor Urut 8 Siwi Irawati bertambah 51 suara.
"Jadi kejanggalan ini bukan hasil karangan, tapi kami berdasarkan data C1 Plano. Suara partai bergeser ke sejumlah suara Caleg dan yang paling banyak bergeser ke suara Caleg nomor urut 3," jelasnya.
Akmal mengaku, pihaknya sudah menyampaikan temuan data tersebut kepada tingkat pleno KPU Kabupaten Tangerang.
Namun, saksi dari partai hanya terdiam saat sidang pleno padahal sebelumnya menyanggupi akan memperjuangkan temuan hilangnya suara partai yang bergeser ke suara Caleg tersebut.
"Ini kecurangan terstruktur, sistematis dan massif, karena melibatkan semua penyelenggara pemilu dan juga lalainya panitia pengawas kecamatan. Ini mohon perhatian kepada pemerhati demokrasi di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Menurut Akmaludin, kecurangan sistematis ini telah merugikan dirinya. Pasalnya, sebelum terjadinya dugaan penggelembungan suara kepada Gita Swarantika, dirinya dipastikan lolos melenggang duduk di kursi DPRD.
Namun, ketika ditemukannya penggelembungan suara dan secara otomatis suara Gita Swarantika melonjak menyalip suara miliknya.
"Jelas ini merugikan, saya dan masyarakat yang sudah mempercayakan amanah kepada saya," ujarnya.
Boy meminta agar Bawaslu Kabupaten Tangerang, harus bisa memberikan tindakan yang tegas kepada oknum-oknum yang telah melakukan pelanggaran secara sistematis tersebut. Dia juga menegaskan, akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Partai.
"Sebagai wasit, Bawaslu harus memberikan tindakan tegas. Jangan mendiamkan walaupun memang tidak bisa mengubah angka-angka tersebut jangan cuma melihat dan menonton. Kami akan tempuh semua jalur, ke mahkamah partai ayo kita selesaikan termasuk ke Gakumdu atau DKPP," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin menambahkan, bahwa saat ini merupakan sidang perdana, dimana proses dalam sidang ini hanya pembacaaan laporan dari pihak pelapor terhadap terlapor.
"Saat ini hanya, pembacaan tuntutan dari pelapor. Nanti, akan dilakukan sidang ke dua, lalu sidang ke tiga pembacaan hasil, dan ke empat penetapan hasil," pungkasnya. (Veronica Prasetio)