TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan melakukan penindakan berupa pembubaran terhadap tempat hiburan yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Selatan tentang peraturan jam operasional selama Ramadhan.
"Itu bukan kegiatan musik religi dan tidak ada izin resmi," kata Kapolsek Pamulang, Kompol Ghulam Nabhi, Rabu, 20 Maret 2024.
Selanjutnya personel gabungan juga melakukan pengecekan ke salah satu tempat karaoke di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Pamulang. Namun, tempat hiburan itu ternyata sudah tutup dan dirantai gembok dari luar oleh pemiliknya.
"Kami juga memeriksa karaoke Bonasera di Jalan Martadinata sudah tutup, lampu padam semua," ungkapnya.
Diketahui, kegiatan di atas sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Iedul Fitri di Kota Tangsel.
Dimana, dalam SE tersebut melarang operasional 10 jenis tempat hiburan, di antaranya karaoke. "Pertunjukan musik non agamis kita batasi betul," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
Kemudian, pria yang akrab dipanggil Bang Ben tersebut juga berharap masyarakat tidak konvoi dan sahur on the road karena berpotensi menimbulkan gesekan.
"Yang kedua atas analisa juga masyarakat tidak menyalakan petasan, kembang api yang tidak terkendali, lebih baik kita fokus ke puasanya," pungkasnya. (Veronica Prasetio)