ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi SYL, Bos Rider Hanan Supangkat Dipanggil Ulang KPK

Rabu, 20 Maret 2024 11:45 WIB

Share
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan oleh ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri. (Pandi)
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan oleh ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan kembali memanggil bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat.

KPK menjadwalkan pemanggilan ulang kepada pemilik PT Mulia Knitting Factory (Grup Rider), Hanan Supangkat lantaran Hanan mangkir pada pemeriksaan pada Rabu, 13 Maret 2024.

Ali menyebut, Hanan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sebagaimana surat konfirmasinya yang dikirimkan kepada tim penyidik beberapa waktu yang lalu,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu, 20 Maret 2024.

Ali menerangkan, adapun salah satu materi pokok pemeriksaan kepada Hanan terkait hasil penggeledahan tim penyidik di rumahnya, di Taman Kebon Jeruk Blok J-XII / 2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu, 7 Maret 2024.

Pada penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen proyek di Kementerian Pertanian (Kementan), hingga bukti elektronik terkait kasus korupsi yang menyeret eks Mentan SYL.

Selain itu, tim penyidik KPK menemukan sejumlah uang dalam bentuk tunai maupun valas dengan nilai mencapai Rp15 miliar terkait kasus korupsi di Kementan.

Ali mengatakan, Hanan saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri. KPK telah menetapkan upaya paksa ini dengan mengajukan permohonan cegah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan oleh tim penyidik. Ali menyebut Hanan masih berstatus saksi dalam perkara dugaan TPPU SYL. (Rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT