Pungli Rutan Runtuhkan Muruah KPK

Senin 18 Mar 2024, 04:46 WIB
Kantor KPK. (ist)

Kantor KPK. (ist)

PUNGUTAN liar (pungli) di sejumlah sektor yang terjadi di Tanah Air bukanlah sesuatu yang mengagetkan. Sudah cukup lama terjadi, dan seolah ada pembiaran.

Maka, ketika ada berita besar sebanyak 93 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli Rumah Tahanan (Rutan) KPK, publik tidak terlalu kaget.

Hanya saja, yang membuat geleng-geleng kepala kenapa jumlahnya yang terlibat hampir 100 orang. Atau, bisa saja lebih besar dari itu.

Pungli Rutan KPK yang dilakukan secara berjamaah ini sangat bahaya. Artinya, integritas dan muruah KPK runtuh dalam sekejap.

Hasil pengusutan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, diduga pungli Rutan KPK dalam empat bulan mencapai Rp4 miliar. Angka ini cukup besar sekali.

Dalam kasus ini, 90 pegawai dari 93 pegawai yang terlibat telah menjalani sidang etik Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat permintaan maaf, dan 15 pegawai telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kepala Rutan Cabang KPK.

Di luar kasus tersebut, muruah KPK juga sebelumnya telah 'cedera' lantaran Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri diduga terlibat melakukan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Integritas dan muruah KPK harus segera dikembalikan. Dewas KPK harus objektif dalam memberikan sanksi berat bagi pegawai KPK yang terlibat. Dengan demikian, kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah akan kembali pulih.

Berdasarkan hasil survei Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS) pada akhir Desember 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK terendah kedua di antara beberapa lembaga negara.
Posisi lembaga antikorupsi ini berada sedikit di atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan angka 58,8%.

Ke depan, setelah kasus ini selesai, pimpinan KPK harus fokus melakukan pembenahan internal, yakni melakukan perbaikan tata kelola kelembagaan KPK, mervisi UU KPK sehingga KPK dapat bekerja secara independen.

Selain itu, KPK juga tak merekrut pegawai dari kementerian, dan lembaga lain. Termasuk tak merekrut penyidik dari institusi kepolisian karena belum bersih, sehingga bisa membawa tradisi buruk ke KPK. (*)
 

Berita Terkait
News Update