ADVERTISEMENT

Driver Ojol Soal THR 2024 Imbauan Kemnaker: Harus Ada Ketegasan ke Perusahaan

Rabu, 20 Maret 2024 10:36 WIB

Share
Ilustrasi driver ojek on line. (gojek.com)
Ilustrasi driver ojek on line. (gojek.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Ribuan ojek online (ojol) dan kurir logistik berharap agar pihak perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 sesuai intruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Terkait itu Kemnaker mengimbau agar memberikan THR Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami berharap adanya THR 2024 yang diberikan perusahan dapat direalisasikan. Dengan himbauan Kemnar, kami driver ojol agar perusahan memperhatikannya," kata Zulkifli driver Ojol mengomenetari imbauan Kemnaker, Rabu, 20 Maret 2024.

Zulkifli mengatakan, adanya THR bukti penghargaan perusahaan kepada karyawannya. 

"Kemnaker jangan hanya menghimbau, tapi memberikan ketegasan! Soal besar kecil itu relatif, tapi THR itu sebagai bahwa perusahaan mencintai karyawan yang telah memberikannya keuntungan," tegas Zulikifli.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati. Ia menyambut baik aturan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan jajaran yang mengimbau perusahaan untuk mencairkan THR bagi driver ojol. Bahkan, Kemnaker meminta tunjangan tersebut juga diberikan kepada kurir paket.

"Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif lebaran karena pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif. Hal itu jelas bukanlah THR," tegas Lily.

Selain itu, katanya, seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur, untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di hari raya keagamaan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Dirjen Putri dalam keterangannya ketika mendampingi Menaker Ida Fauziyah saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, di kantor Kemnaker Jakarta.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT