ADVERTISEMENT

Banyak THR Buruh Tak Dibayar, KSPI Desak Ini

Selasa, 19 Maret 2024 11:41 WIB

Share
Demo Buruh. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Demo Buruh. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, sudah menjadi persoalan klasik banyak pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Persoalan ini, katanya,  terus terjadi setiap tahunnya tanpa penyelesaian langsung dari pemerintah. 

Inilah alasannya mengapa KSPI mengambil tindakan tegas dengan membentuk 'Posko Pengaduan' bagi para pekerja yang sengaja di-PHK tanpa diberikan THR sesuai ketentuan.

"Partai Buruh telah mendirikan 2 Posko Pengaduan, yakni Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran dan Posko Pengaduan THR, bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayar, dicicil, ataupun ditunggak oleh perusahaan," kata  Said Iqbal saat dihubungi, Selasa, 19 Maret 2024. 

"Hingga saat ini, Partai Buruh mencatat ada puluhan ribu buruh yang tidak mendapat THR, termasuk THR yang ditunggak dan dicicil oleh perusahaan," ucapnya.

Said Iqbal menyoroti setidaknya ada 3 persoalan yang kerap terjadi dalam pemberian THR setiap tahunnya.

"Kasus-kasus yang sering terjadi adalah pertama perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu. Kedua, perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan tidak rugi, padahal kondisi perusahaan baik-baik saja. Dan ketiga, perusahaan mencicil untuk membayar THR," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal meminta pemerintah mengambil tindakan tegas agar masalah THR tidak berulang setiap tahunnya. Menurutnya, pemerintah harus membuat regulasi yang jelas dan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. 

"Agar pembayaran THR dapat tepat waktu, maka harus dibuat regulasi yang memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayarnya. Karena tidak membayar THR berarti penggelapan terhadap hak buruh jelang Hari Raya Idul Fitri ataupun Natal, bagi agama lainnya." lanjut Said Iqbal.

"Misalnya, apabila perusahaan tidak membayar THR 2 kali berturut-turut, maka dikenakan sanksi pidana, dan sanksi administrasi diberlakukan jika perusahaan tidak membayar THR sekali."

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Aminudin As
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT