JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja, Lysergic Acid Doethlamide (LSD), dan tempat pembuatan (home industry) ekstasi di daerah Jakarta Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan polisi berhasil melakukan pengungkapan sekaligus penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja, LSD, dan serbuk ekstasi sekaligus dengan alat pembuatan ekstasi.
"Dari hasil pengungkapan kita telah berhasil menyita sejumlah barang bukti peredaran gelap narkotika yaitu 66,9 KG Ganja, 2.500 lembar LSD, 416 gram serbuk warna biru, positif methamfetamine, juga bersama alat atau bahan-bahan pembuatan ekstasi," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Maret 2024.
Sedangkan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap ada lima orang yakni berinisial IP, DY, HP, NK, dan Al alias B.
"Untuk peran masing-masing para pelaku rata-rata pengedar dan kurir. Serta untuk Al alias B sebagai produsen dalam pembuatan ekstasi yang digrebek anggota sebuah rumah home industri daerah Jakarta Barat," ungkapnya.
Sementara itu, lanjut dia, untuk penangkapan para pelaku merupakan hasil pengembangan kasus pengungkapan ganja seberat 66,9 kg.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut didapatkan di tiga lokasi berbeda yakni Jalan Petak Asem Selatan Penjaringan, Jalan Cikoko Barat Pancoran Jakarta Selatan, dan di daerah Pasar Minggu, dengan tersangka IP, DY, dan HP.
"Peran untuk ketiga pelaku ganja ini tercatat sebagai pengedar, dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," tegasnya.
Sementara untuk kasus narkotika jenis LSD sebanyak 2.500 lembar didapatkan dari satu orang tersangka NK yang berperan sebagai kurir dan pengedar ditangkap di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Maret 2024.
"Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka NK ini Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," tambahnya.
Home Industri Ekstasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary dalam penggrebekan lokasi pembuatan ekstasi atau Clandestein Lab dilakukan pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Apartemen Sentraland lantai 11 No. 1167, Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Terbongkarnya Clandestein Lab pembuatan ekstasi ini berkat informasi masyarakat lalu petugas berhasil mengamamkan saat penggrebekan terjadi seorang tersangka Al alias N peran sebagai produsen," ungkapnya.
Ade menyebut berdasarkan hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sebanyak 416 gram serbuk warna biru mengandung positif methamfetamine dan berbagai alat juga bahan pembuatan ekstasi.
"Dapat diketahui dalam 416 gram serbuk biru yang berhasil diamankan anggota dapat dicetak menjadi pil ekstasi menghasilkam kurang lebih 500 butir pil ekstasi," tuturnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
Ade mengatakan dari total barang bukti, polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 16.380 orang. (angga)