Polda Metro Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Tangkap Pasutri asal China dan dua WNA Portugal

Senin 25 Mar 2024, 23:37 WIB
Ilustrasi narkoba.(Pixabay.com/Franz26)

Ilustrasi narkoba.(Pixabay.com/Franz26)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) warga Indonesia (WNI) dengan warga asing dari China  berhasil ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya  dalam kasus peredaran narkoba jenis Metilendioksi Metamfetamina (MDMA) atau ekstasi jaringan Internasional.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan pelaku perempuan AM merupakan WNI  dan pelaku pria LS, WNA asal China merupakan pasangan suami istri.

"Untuk pelaku AM mempunyai tugas  sebagai penerima barang haram tersebut, sedangkan LS bertugas mengirim barang haram tersebut dari China," ujar Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 25 Maret 2024.

Hengki menambahkan status para pelaku memiliki hubungan sebagai suami istri berstatus nikah siri.

Sementara itu Hengki menjelaskan pengungkapan kasus  tersebut berkat kerjasama pihak kepolisian dengan Bea Cukai Jakarta Pusat wilayah Pasar Baru.

"Jadi pada Jumat (8/3/2024) pukul 07.00 WIB di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat,. Pengiriman MDMA berasa dari Netherland Post melalui jasa pengiriman," bebernya.

Dari pengiriman tersebut, didapatkan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.500 gram atau 1,5 kilogram.

Selain itu juga lanjut Hengki ada dua kali pengiriman narkotika jenis ekstasi dilakukan oleh jasa pengiriman menggunakan Netherland Post dengan menggunakan wadah toples susu.

"Pertama, dengan menggunakan satu buah toples dengan berat 710 gram. Kedua, pengiriman yang sama dilakukan berisi dua toples dengan berat masing-masing 398 gram dan 395 gram," tambahnya.

Sementara itu narkotika jenis kokain cair menurut Hengki ditaruh dalam botol sampo, dibawa oleh dua orang Portugal berhasil ditangkap juga.

"Modus operandi dengan mengkamuflase susu weight protein dikemas disembunyikan di dalam botol plastik susu dan dikirimkan melalui pengiriman ekspedisi luar negeri. Total serbuk MDMA yang diamankan seberat 1.503 gram (1,5 kg)," beber Hengki.

Terkait kasus ini Hengki mengatakan anggota masih memburu satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) warga asing asal China berinisial LQX.

"Ada satu DPO sebagai pengendali yang berada di China, atas nama LQX. Pasal yang dipersangkakan terhadap sebagai penerima barang bukti MDMA Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (Angga)

Berita Terkait
News Update