JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online (Pinjol) ilegal masih banyak memberi tawaran kepada masyarakat. Keberadaannya belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui aplikasi Whatsapp (WA) atau SMS dan meminta data berlebihan kepada nasabah, untuk mengajukan pinjaman.
Bila kalian menemukan aplikasi seperti itu, jangan coba-coba untuk melakukan pinjaman. Karena ketika anda sebagai nasabah melakukan gagal bayar (galbay) kemungkinan terbesar data pribadi milik kalian akan tersebar yang mengakibatkan kebocoran data.
Karena, sebelum melakukan aktivitas Pinjol, nasabah wajib menyerahkan identitas pribadi seperti KTP yang merupakan syarat utama yang harus dipenuhi baik itu Pinjol legal maupun pinjol ilegal.
Kemungkinan, aplikasi tersebut dibuat untuk memanfaatkan informasi data pribadi seseorang untuk mencari keuntungan pribadi dengan kedok sebagai Pinjol. Hingga pinjaman kalian mungkin tidak akan dicairkan.
Hal ini akan berdampak lebih ketika kalian sudah melampirkan nomor rekening dengan tujuan pencairan. Karena, tidak ada mekanisme yang memastikan untuk mengatur pencairan tersebut.
Sehingga dapat menimbulkan masalah seperti penipuan yang mengatasnamakan kalian. Maka dari itu, kalian harus berhati-hati jika ingin meminjam di salah satu aplikasi Pinjol ilegal.
Jangan sampai kalian tertipu dengan mekanisme baik yang ditawarkan diawal sehingga anda tergiur yang kemudian malah menjadi malapetaka sendiri.
Berbeda jika kalian menggunakan aplikasi Pinjol legal maka akan jauh lebih aman. Sebelum melakukan pinjaman, kalian dapat menganalisis secara mendalam apakah Pinjol yang ingin kalian gunakan legal atau ilegal.
Kali ini, Poskota akan berbagi tips agar kalian terhindar dari aplikasi pinjol ilegal cepat cair.
1. Cek Legalitas Aplikasi
Sebelum melakukan pinjaman, lebih baik anda melakukan pengecekan terhadap legalitas aplikasi Pinjol yang akan kalian pinjam.
2. Tidak Buka Link Sembarangan
Jika mendapat link aplikasi Pinjol melalui WA atau SMS maka dapat dipastikan aplikasi tersebut ilegal.
3. Jangan Tergoda Penawaran
Pinjaman Online ilegal biasanya akan menawarkan pinjaman dengan melebih-lebihkan kata. misal, cair cepat atau limit pinjaman besar.
4. Jika Terima Tawaran Via WA atau SMS
Jangan kalian respon tawaran pinjaman suatu aplikasi yang datang melalui WA atau SMS karena aplikasi Pinjaman Online legal hanya menawarkan melalui aplikasi
5. Pastikan Aplikasi
Kalian dapat memastikan aplikasi tersebut memiliki website resmi atau tidak. jika tidak, kalian jangan coba-coba untuk meminjam dari aplikasi tersebut.