JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebelum membahas tentang telat bayar atau gagal bayar (galbay), terlebih dahulu membahas tentang aturan pinjol.
Pinjol selalu tunduk dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh P2P Lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena masuk dalam kategori P2P Lending ini.
Dari sini, aturan yang menjadi perhatian adalah aturan tentang larangan untuk menagih debitur ketika sudah telat lebih dari 90 hari.
Bisa dikatakan bahwa pihak pinjol atau DC, hanya bisa menagih utang kamu maksimal 90 hari sejak masa peminjaman.
Namun, hal ini seringkali tidak dihiraukan atau mungkin saja banyak yang melanggar. Mereka aka terus menagih nasabah hingga dapat.
Aturan batas waktu 90 hari ini adalah aturan yang melindungi masyarakat dari gangguan para DC atau mungkin pinjol ketika para debitur tidak bisa membayar.
Sebetulnya, hal ini tidak secara langsung mengizinkan atau memperbolehkan untuk galbay di pinjol dengan sengaja.
Perlu diketahui juga, saat batas waktu 90 hari kerja ini sudah dianggap hangus oleh OJK, kamu akan mendapatkan BI Checking yang buruk dan kamu menjadi daftar hitam.
Daftar hitam yang dimaksud adalah kamu tidak bisa meminjam dana lagi di situs dan/atau aplikasi pinjol lainnya.
Tidak hanya itu, kamu tidak akan bisa mengambil kredit rumah komersil ataupun rumah subsidi, kredit kendaraan, dan lain sebagainya.
Maka dari itu, OJK tidak akan mempermasalahkan utang pinjolmu lagi yang lebih dari 90 hari itu karena kamu sudah mengambil konsekuensinya.