JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika nasabah gagal bayar pinjaman online (Pinjol) lalu mendapatkan perlakuan dari DC lapangan pinjol yang secara tiba-tiba datang dan mengetahui kantor nasabah bekerja.
Kalian bisa hadapi dengan tegar, tak usah panik ataupun malu. Informasi di dapat dari channel Youtube Jamal Official Vlog.
Menurut Jamal bahwa DC lapangan pinjol yang datang ke kantor nasabah bekerja, dengan tegas tidak akan datang ke kantor kalian.
"Saya jamin DC lapangan pinjol tidak akan datang ke kantor kalian, " ucap Jamal dalam vlog.
DC lapangan pinjol hanya mengancam saja lewat telpon jika akan datang ke kantor nasabah.
Maka dari itu, kalian nasabah tidak usah khawatir atau cemas DC lapangan pinjol tidak akan datang ken kantor.
Namun, kata Jamal jika DC lapangan pinjol mengetahui tempat kantor kerja Nasabah, kalian berhak menolak bertemu dengan DC lapangan pinjol tersebut.
Sebab aturan OJK juga, pihak pinjol melalui DC lapangan tidak boleh mendatangi nasabah di tempat umum.
Maka dari itu, pihak DC lapangan pinjol tidak akan berani datang ke kantor tempat kerja kalian.
Namun, Jamal menambahkan apalagi jika DC lapangan pinjol datang ke kantor kerja kalian, terus cara menagihnya ada ancaman apalagi kekerasan.
Kalian siapkan alat perekam seperti HP yang nantinya bisa menjadi alat bukti untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Hal itu sudah jelas di Undang Undang pasal 310 KUHP yang berbunyi barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. (*)