Ilustrasi pinjol legal yang resmi diawasi OJK langsung memberikan cairan dana. (Freepik)

TEKNO

Terdaftar di OJK, Daftar Pinjol Legal yang Langsung Cairkan Rp500.000 ke Peminjam

Selasa 12 Mar 2024, 21:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sudah ada banyak perusahaan fintech peer to peer lending yang resmi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam menjalani sistem pinjaman online (pinjol) legal.

Bahkan pinjol legal tersebut sudah terdaftar di OJK, membuat mereka akan menjalani bisnisnya yang tertarget ke masyarakat.

Apalagi, dengan adanya pinjol sangat membantu untuk dijadikan solusi keuangan terhadap masyarakat.

Kemudahan untuk mengakses melalui sistem online membuat masyarakat yang sedang membutuhkan atau mengatasi kebutuhan ekonomi mereka sangat terbantu.

Terlebih lagi dengan mengikuti sistem pinjol akan menghindari pinjaman yang bersifat konvensional.

Saat ini perbandingan pinjol dengan pinjaman konvensional lebih efektif karena memudahkan para peminjam untuk mengakses kebutuhan dana dengan mudah.

Tentunya banyak perusahaan fintech berlomba-lomba untuk memberikan layanan terbaik agar tetap menjaga kepercayaan dari masyarakat.

Hal ini tentunya memutuskan rantai jasa atau perusahaan pinjol ilegal yang sudah tersebar di mana-mana.

Berdasarkan data dari OJK bahwa sejak 2017, ada ribuan data yang menyediakan pinjol ilegal. Bukan hanya pinjol, sistem pegadaian yang ilegal juga ada.

Karena itu, tujuan adanya OJK lewat Satgas PASTI untuk memberantas atau blokir semua entitas yang menyebabkan pinjol ilegal.

Sebab, mereka akan menyimpan data-data pribadi yang tentunya akan membahayakan pada peminjam itu sendiri untuk disalahgunakan.

Di 2024 ini tentunya perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK memberikan berbagai layanan terbaiknya, seperti pinjol yang cepat cair.

Pendanaan yang cepat cair tentunya disukai dan sangat membantu masyarakat. Apalagi kalau menggunakan sistem tidak membutuhkan persyaratan yang ribet atau susah.

Pada tahun 2024 ini beberapa perusahaan fintech langsung menawarkan pinjaman dana sebesar Rp500 ribu ke peminjam dengan cepat dan langsung cair tanpa persyaratan yang ribet.

Bahkan daftar nama pinjol legal ini sudah memiliki nama dan tenar, hal ini membuat peminjam tidak diragukan lagi terhadap reputasinya.

Daftar Pinjol Legal Diawasi OJK Langsung Cairkan Dana Rp500 Ribu:

1. DanaRupiah
2. OK Bank
3. PinjamYuk
4. Akulaku
5. AdaPundi

Lima daftar pinjol legal di atas tentunya dapat mencairkan dana sebesar Rp500 ribu dengan cepat tanpa melakukan persyaratan yang ribet.

Terutama pada AdaPundi yang memberlakukan tenor dari satu sampai 12 bulan. Sedangkan Akulaku maksimal tenor 15 bulan dengan layanan plafon sampai Rp15 juta.

Tentunya Akulaku memiliki multifungsi, selain menjadi platform berbasis e-commerce juga bisa menjadi layanan pinjol legal.

DanaRupiah menyediakan pinjaman sampai Rp10 juta dan tenor yang diberlakukan sampai 12 bulan. Sedangkan plafon dari OK Bank dimulai Rp3 juta sampai Rp200 juta berdasarkan tenor sampai 5 tahun.

PinjamYuk sebagai salah satu pinjol legal menawarkan cairan dana dengan cepat sebesar Rp500 juta dengan menyediakan tunai secara cepat.

Bahkan dapat meminjam uang tunai dengan angka yang kecil meskipun ada jangka waktu yang pendek berdasarkan sesuai perjanjiannya saat mengakses aplikasi yang disediakan PinjamYuk.

Tags:
pinjolojkpinjol legalSolusi Keuangan

Reporter

Administrator

Editor