Resmi di OJK, Begini Cara Daftar Pinjol Lewat Easycash dengan Limit Rp50 Juta

Rabu 13 Mar 2024, 01:13 WIB
Easycash pinjol legal yang diawasi OJK. (Ist)

Easycash pinjol legal yang diawasi OJK. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini cara daftar melakukan pinjaman online (pinjol) melalui Easycash yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah bertebaran di media sosial.

Namun, saat ini masih banyak yang belum tahu bagaimana cara daftar pinjol di Easycash.

Sebelum ke langkah berikutnya, sebaiknya kamu harus mengetahui tentang Easycash.

Berdasarkan sumber dari laman resminya, Easycash yakni basis Teknologi Informasi yang memberikan layanan pendanaan bersama untuk membantu kebutuhan peminjamnya.

Keberadaan Easycash tentunya sudah berizin di OJK dan sebagai salah satu aplikasi yang dinaungi perusahaan fintech peer to peer lending.

Bahkan pelaku pemberi dan penerima dana dihubungkan langsung melalui platform online yang sudah disediakan.

Terlebih lagi layanan yang diberikan sangat mudah dan nyaman untuk digunakan para peminjam.

Hal ini dijadikan sebuah keuntungan untuk membantu masyarakat yang tersandung dengan masalah ekonomi ataupun ingin melakukan bisnis.

Namun, sebelum melakukan pinjol para peminjam harus memikirkannya secara matang-matang agar bisa menggantikannya dan tidak terjerat hutang.

Peristiwa tersebut harus diwaspadai agar tidak ada kejadian yang diinginkan bersama.

Apalagi kalau sampai salah pilih ke pinjol ilegal yang membuat data pribadi peminjam bisa disalahgunakan.

News Update