ADVERTISEMENT

Harus Paham! Begini Hukum Islam Soal Pinjol, Haram Jika Hal-Hal Berikut Ini Terjadi

Selasa, 12 Maret 2024 21:20 WIB

Share
Hukum Islam terkait aktivitas pinjol (Freepik/pvproductions)
Hukum Islam terkait aktivitas pinjol (Freepik/pvproductions)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kini semakin populer sebagai alternatif sangat mudah dan cepat untuk mendapatkan uang.

Namun, seperti yang ramai diberitakan, tak sedikit orang yang terjerat kasus pinjol karena galbay (gagal bayar) hingga terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Lalu, bagaimana pandangan hukum Islam terkait aktivitas pinjol yang kian marak di kalangan masyarakat?

Terkait hukum pinjol sendiri, pada November tahun 2021 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Ijtima' Ulama yang dalam salah satu poinnya membahas hal ini.

 

Pada ketentuan hukum yang dirilis, MUI dengan tegas menyebut bahwa pada dasarnya transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antarsesama. Sejalan dengan firman Allah SWT: 

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

“Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga). “ (QS Al-Ḥadīd [57]: 11).
Juga sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW: 
 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ االلَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ....

Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ bersabda, "Barang siapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. (HR Tirmidzi no, hadis 1853, HR Ibnu Majah no Hadis 4295 dan HR Ahmad no Hadis 7601)

Karena prinsip akad pinjam meminjam adalah tolong menolong membantu sesama, Ijtima' Ulama MUI dengan tegas mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline. Alasannya, hal ini termasuk riba. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wildan Apriadi
Editor: Wildan Apriadi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT