JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DC (debt collector) harus melakukan tugasnya menagih utang pinjol kepada debitur dengan seuai aturan dan etika.
Seperti banyak yang terdengar dari media sosial, beberapa DC kini sudah berani berbuat nekat ketika sedang menagih utang kepada nasabah.
Sebenarnya, tugas DC hanyalah menagih utang secara baik-baik untuk mengingatkan atau melakukan negosiasi dengan pihak debitur.
Adanya DC yang sampai melakukan kekerasan biasanya terjadi dari pinjol-pinjol ilegal atau oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan.
Guna menghindari hal semacam itu, para nasabah pinjol atau debitur sebaiknya tahu tentang etika yang harus dilakukan DC saat menagih utang
Berikut adalah etika dasar debt collector saat mendatangi nasabah yang harus diketahui untuk memastikan penagihan hutang berjalan sesuai aturan:
A. Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang diperlukan dan diatur oleh POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
B. Patuh terhadap peraturan perusahaan tempat mereka bekerja.
C. Menjaga penampilan rapi dan profesional saat bertugas.
D. Menghindari penggunaan kata-kata kasar atau tidak senonoh.
E. Tidak melakukan kontak fisik dengan debitur dan keluarganya.