Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan. (Foto/ist)

Tangerang

Begini Aturan Jam Kerja ASN Kabupaten Tangerang Selama Ramadhan 

Selasa 12 Mar 2024, 10:20 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian jam kerja di bulan Ramadhan. 

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah mengacu pada Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menjelaskan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis masuk jam 08.00 WIB hingga jam 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan masa istirahat 1 jam.

"Bagi Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan," katanya, Selasa, 12 Maret 2024.

Hendar melanjutkan, jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1445 Hijriah 32 jam 30 menit per minggu. 

"Pada bulan Ramadhan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik," ungkapnya. 

Iya berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan ramadan

"Selamat menunaikan ibadah puasa dibulan ramadan 1445 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya,” pungkasnya. (veronica prasetio)

Tags:
Jam Kerja ASNRamdhan 2024Penyesuaian Jam Kerjapemkab-tangerang

Veronica Prasetio

Reporter

Aminudin AS

Editor