ADVERTISEMENT

Nasib Tempat Hiburan Malam saat Puasa Ramadhan, Ini Kata Pj Bupati Bekasi

Selasa, 12 Maret 2024 13:10 WIB

Share
Suasana pada malam hari, di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Wilayah Bekasi. (ihsan)
Suasana pada malam hari, di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Wilayah Bekasi. (ihsan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menginstruksikan agar para pelaku usaha tempat hiburan malam, restoran, kafetaria, dan warung makanan minuman tertib saat puasa Ramadhan 1445 Hijriah.

Dirinya menyerukan agar tempat hiburan malam dan sejenisnya menaati Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

"Kepada pengusaha tempat hiburan, agar menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila, prostitusi dan sejenisnya," ucap Dani Ramdan dalam keterangannya, Selasa, 12 Maret 2024.

Tak hanya tempat hiburan malam, ia juga berpesan untuk jasa tempat makanan, seperti kafe, restoran, warung makan, warung kopi agar tidak beroperasi dan saling memghormati.

"Agar tidak membuka dan tidak menyediakan makanan minuman secara terbuka pada siang hari, demi menghormati bulan suci Ramadhan," ungkapnya.

Perlunya masyarakat dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 dapat menjalankan syiar islam dengan melaksanakan kewajiban untuk berpuasa.

Kendati demikian ia berpesan agar masyarakat meningkatkan diri dengan memperbanyak melakukan aktivitas kajian ilmu agama baik shalat tarawih, tadarus Al-Quran, infaq, shodakoh dan ibadah lainnya di mushola maupun masjid.

"Kepada saudara-saudara kita masyarakat non muslim, agar menghormati dan menghargai kaum muslimin yang sedang melaksakan ibadah puasa, sehingga terpelihara kerukunan hidup antar umat beragama," tutup Dani Ramdan. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT