Modus penipuan pinjol ilegal jelang Ramadhan dan Lebaran. (Foto: Pexels)

TEKNO

Waspada! Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadhan dan Lebaran, Simak Ciri-cirinya

Senin 11 Mar 2024, 05:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan pinjol ilegal selama bulan Ramadhan.

Meningkatnya modus penipuan ini dikarenakan kebutuhan dan keinginan masyarakat selama bulan puasa tersebut melonjak naik.

OJK memberikan setidaknya tiga contoh cara penipuan pinjol yang sering terjadi di bulan Ramadhan tersebut:

1. Melibatkan Transfer Dana

Cara ini melibatkan modus transfer dana dari pinjol ilegal kepada seseorang yang nyatanya tidak pernah meminjam sama sekali dari pihak pinjol itu.

Jika terjadi pada kamu, segera hubungi ini ke bank dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Lalu jangan gunakan uang tersebut.

2. Paket Diskon dengan Harga Tidak Masuk Akal

Penawaran paket diskon ini dapat berupa paket umroh selama Ramadhan dengan harga yang sangat miring.

Jangan mudah tergiur dengan harga diskon tersebut dan cek dan ricek lagi harga rata-rata dari umroh.

3. Pengiriman Parsel

Momen yang pas untuk saling berbagi parsel kepada keluarga dan teman. Maka dari itu, kesempatan emas bagi oknum dengan mengirimkan pesan di ponsel.

Isi pesan tersebut adalah meminta untuk mengunduh dokumen atau aplikasi tertentu. Dari download itulah, data pribadi serta rekeningmu akan terkuras habis.

Pada Februari 2023 lalu, OJK mencatat terdapat 85 pinjol dan 8 entitas investasi tak berizin.

Padahal sejak 2018 sampai Februari 2023 kemarin, OJK telah menghentikan pinjol dan investasi abal itu hingga mencapai 4.567 platform pinjol ilegal yang telah ditutup.

Ada langkah-langkah yang harus diperhatikan sebelum meminjam keuangan di pinjol, yaitu:

1. Tetapkan Tujuan Keuangan Sejak Dini

Terdapat tujuan kenapa harus sekali meminjam dana di pinjol. Pikirkan dengan matang apakah itu untuk konsumtif atau produktif.

Misalnya untuk kesehatan, pendidikan, modal usaha, pembelian barang dengan cara menyicil, dan sebagainya.

Hal ini penting untuk dilakukan karena biasanya orang-orang menggunakan pinjol untuk membayar utang sebelumnya. Itu menyebabkan gali lubang, tutup lubang lagi.

2. Utang Tidak Boleh Lebih dari 30 Persen Pendapatan Bulanan

Misalnya, seoorang pegawai swasta memilki gaji Rp3 juta, maka utang atau cicilan per bulan tidak boleh melebihi Rp900 ribu yang 30 persen dari gaji bulanannya.

3. Pilih Pinjol yang Sudah Terdaftar di OJK

Selain terdaftar, tentunya juga diawasi oleh OJK agar hak dan kewajiban peminjam dapat dilindungi.

Kalau terdapat masalah, kamu bisa melapor dan hakmu sebagai nasabah akan dilindungi.

4. Ciri-ciri Modus Penipuan Pinjol Lewat SMS:

a. Nomor SMS tidak dikenal atau diketahui dengan jelas. Biasanya memiliki banyak digit karena jika yang asli, memiliki 3-6 digit angka sesuai operatornya.

b. Tidak mempunyai persyaratan yang jelas. Tidak punya website resmi atau aplikasi yang mudah ditemukan di Google Playstore.

c. Informasi perusahaan juga tidak jelas. Pinjol ilegal sering menyembunyikan identitas mereka. Pastikan untuk selalu melihat identitas perusahaan dengan lengkap.

Dari penjelasan di atas, selalu berhati-hatilah pada modus penipuan pinjol yang telah disebutkan. Lebih atur keuangan dengan bijak menjelang bulan Ramadhan.

Tags:
Ramadhanpinjaman-onlinepinjol ilegalPenipuan pinjolojklebaran

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Firman Wijaksana

Editor