Terlanjur Daftar? Berikut 4 Cara Jitu Cegah Pinjol Sebar Data Pribadi

Senin 11 Mar 2024, 08:52 WIB
Cara mencegah penyebaran data pribadi jika terlanjur daftar Pinjol (Foto: Pexels)

Cara mencegah penyebaran data pribadi jika terlanjur daftar Pinjol (Foto: Pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkadang kamu bisa saja tanpa berpikir panjang mendaftar Pinjol dan berujung gagal bayar (galbay). Kamu pun takut Pinjol tersebut menyebarkan data pribadimu.

Walaupun Pinjol menjadi jalan pintas yang bisa mempermudah hidupmu, tetap berhati-hati dalam data pribadimu yang bisa saja disebarkan.

Masih banyak Pinjol ilegal yang beredar tanpa izin serta pengawasan dari OJK. Jadi, pintarlah dalam memilih Pinjol.

Data pribadi yang dapat disebarkan selain nama, bisa berupa alamat, nomor telepon, foto sampai data nomor orang terdekat kita.

Segera cegah keamanan data pribadimu dengan 4 langkah berikut ini:

1. Segera Cek Pinjolmu

Terlanjur mendaftar Pinjol dengan gegabah, segera menghubungi OJK untuk memastikan Pinjol tersebut legal.

Pinjol legal ini bearti harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Cara mengetahuinya, kamu bisa cek daftar Pinjol legal di situs resmi atau aplikasi OJK investasi.

Dapat juga menghubungi nomor WhatsApp 081-157-157-157 dan ketik nama aplikasi Pinjol yang kamu maksud untuk dapat jawabannya.

OJK akan dengan cepat memberitahu kamu jika aplikasi itu legal atau bukan agar kamu aman dari Pinjol ilegal.

2. Perhatikan Persyaratan dan Ketentuannya

Berita Terkait
News Update