JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tengah menjadi sorotan karena dicabut sepihak.
Di tengah keramaian itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono langsung memberikan respons, bahwa penerima KJMU tengah didata.
Pendataan dilakukan supaya para penerima KJMU tepat sasaran, yakni untuk masyarakat yang tidak mampu.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN), Ahmad Sulhy mengusulkan rincian persyaratan yang diterapkan tidak memberatkan warga.
"Kita meminta kriteria calon penerima secara terbuka yang rincian syaratnya mengikuti aturan standar yang tidak memberatkan warga," kata Sulhy pada Kamis, 7 Maret 2024.
Terkait polemik KJMU yang sempat ramai, Sulhy meyakini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempunyai alasan mencabut KJMU.
"Saya sangat yakin Pemprov (DKI) memiliki alasan yang berdasarkan aturan perundang-undangan," tuturnya.
Ia mengapresiasi langkah Heru yang langsung memberikan penjelasan soal pencabutan KJMU. Dengan demikian, polemik KJMU tidak berkepanjangan.
"Pemprov DKI memang harus jelaskan alasan segamblang mungkin kepada publik terhadap nama-nama penerima manfaat yang dihentikan KJMUnya," ujarnya.
Diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJMU akan dibagi dalam empat kategori, yakni sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Terkait hal itu, Sulhy menyatakan akan mendukung penyaluran KJMU yang tepat sasaran. Ia minta anggaran pendidikan Pemprov DKI Jakarta tetap mengikuti kewajiban minimal 20% dari APBD, dengan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan warga daripada belanja pegawai.
Diberitakan sebelumnya, Heru menyebut masalah KJMU tengah dalam proses pendataan lebih jauh.
"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP KJMU itu DKI Jakarta sudah menyingkronkan data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru kepada wartawan pada Rabu, 6 Maret 2024.
Heru menyampaikan data tersebut telah disinergikan dengan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), sehingga pihaknya menggunakan data dasarnya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
"Jadi data DTKS di Jakarta adalah data, basis datanya adalah dari DKI hasil rembuk masyarakat," paparnya.
Ia mengatakan, data tersebut menjadi panduan pihaknya dalam mengambil keputusan ataupun kebijakan.
"Langsung nanti di padankan lagi dengan data Regsosek. Nah itulah yang menjadi panduan kita semua untuk mengambil sebuah kebijakan," jelasnya. (Pandi Ramedhan)