ADVERTISEMENT

Kakek Pencabul 7 Bocah di Cakung, Jakarta Timur, Dicokok Polisi

Kamis, 7 Maret 2024 10:52 WIB

Share
Ilustrasi. Seorang kakek,IC (60) pelaku pencabulan terhadap 7 orang bocah, dicokok polisi. (Ist).
Ilustrasi. Seorang kakek,IC (60) pelaku pencabulan terhadap 7 orang bocah, dicokok polisi. (Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang kakek berinisial IC (61) diduga pelaku pencabulan terhadap tujuh bocah perempuan di daerah Cakung, Jakarta Timur, berhasil dicokok Tim unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, modus pelaku dengan memanggil para bocah untuk datang rumahnya kala sedang sepi, terutama di saat istrinya tengah menjaga warung yang terletak terpisah dari rumahnya.

"Kakek bejat ini mengiming-imingi para korban mendapatkan koin gratis. Koin dikasih tersebut bisa digunakan untuk permainan capit boneka. Karena mengingat si pelaku ini memiliki usaha alat permainan capit boneka," ujar Kombes Nicolas kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Maret 2024.

Perwira menengah (Pamen) jebolan taruna Akpol 1997 ini mengungkapkan, kakek cabul itu beraksi mencabuli korbannya di bawah umur 10 tahun, saat sang istri tengah bekerja menjaga warung.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya disaat istrinya tengah berjualan di warung," katanya.

Dikatakan Nicolas, setelah para korban termakan bujuk rayu, disaat itu lah pelaku melakukan aksi bejatnya.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan tim penyidik dari unit PPPA, lanjut Nicolas, bahwa motif pelaku kerap memuncak nafsu syahwatnya ketika melihat anak-anak. Padahal pelaku mempunyai hubungan keluarga dengan ketujuh korbannya.

“Pelaku itu motifnya kerap terangsang kalau melihat anak-anak,” tuturnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, lanjut Nicolas disangkakan  melanggar pasal 76e juncto pasal 82 undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016.

“Hukumannya paling rendah lima tahun, paling maksimal 15 tahun penjara, tapi sampai saat ini kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, para tersangka kasus tersebut dikenakan antara delapan sampai 15 tahun penjara,” tukasnya. (Angga)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT