JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap jaringan narkotika jenis sabu asal Malaysia. Sebanyak 110 kilogram sabu diamankan.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka yakni berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24).
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi mengatakan, sabu asal Malaysia itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Sempat transit di beberapa wilayah hingga akhirnya terungkap.
"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta," katanya kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pengungkapan bermula ketika petugas menangkap dua tersangka yakni WP dan RD di wilayah Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti 5 kilogram sabu.
"Kemudian didapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Barat," paparnya.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, kembali ditangkap dua orang tersangka berinisial AN dan SD dengan barang bukti lima kilogram sabu.
Dari pengakuan kedua tersangka, didapat informasi adanya gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Cluster Debamg Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayan Kota Medan, Sumatera Utara.
Petugas kembali bergerak ke gudang penyimpanan narkotika tersebut, hingga kembali menangkap dua tersangka berinisial MR dan MT, berikut barang bukti narkotika sabu.
"Barang bukti 6 box container plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu berat bruto 100.000 gram atau 100 kilogram," ungkap Syahduddi.
Sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yakni 110 kilogram.
Dari penangkapan tersangka petugas melakukan pengembangan hingga kembali menangkap satu tersangka berinisial ML Dari hasil keterangan, ML bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika sabu tersebut.
ML ditangkap di warung kopi kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
"Hasil interogasi tersangka MT, bahwa yang melakukan transaksi pembayaran narkotika jenis sabu miliknya adalah tersangka ML," jelas Syahduddi.
Pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu ini masih dalam tahap pengembanban mendalam.
Syahduddi mengatakan narkotika jenis sabu yang diungkap berasal dari Malaysia, kemudian ke Aceh melalui jalur laut, kemudian dari Aceh barang tersebut disimpan di gudang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Pandi)