Niat Pesta Sabu, 2 Wanita Cantik di Kota Serang Diamankan di Kosan

Kamis 14 Mar 2024, 21:43 WIB
Kedua tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mapolda Banten. (ist)

Kedua tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mapolda Banten. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Niat pesta sabu, dua wanita asal Kota Serang berinisial YG (28) dan EW (31) diamankan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten di tempat kosan Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Iman Imanuddin membenarkan jika pihaknya mengamankan dua orang wanita dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di wilayah Kota Serang saat Tim Ditresnarkoba melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pekan lalu.

"Kami melaksanakan operasi di kos-kosan dari hasil operasi tersebut, kami berhasil menangkap dua orang wanita yang telah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,7 gram," katanya kepada wartawan, Kamis 14 Maret 2024.

Iman menjelaskan barang bukti narkotika itu berhasil ditemukan oleh petugas, saat melakukan penggeledahan. Atas temuan itu, keduanya tidak berkutik dan mengakui jika barang haram itu milik keduanya yang dibeli secara patungan.

"Barang bukti (narkoba jenis sabu) tersebut disimpan di bawah kasur," jelasnya.

Iman menerangkan dari hasil pemeriksaan, keduanya menyebut jika narkoba itu dibeli dari teman laki-lakinya berinisial AR seharga Rp2 juta. Narkoba itu, rencananya akan digunakan keduanya.

"Dari hasil interogasi tersangka YG dan EW mengaku membeli sabu dari temannya berinisial AR (DPO), seharga Rp2 juta. Rencananya, barang haram tersebut akan dipakai kedua tersangka," terangnya.

Iman menambahkan operasi atau razia di kos-kosan itu akan terus dilaksanakan secara acak di wilayah hukum Polda Banten, untuk menekan peredaran narkoba.

"Operasi akan terus ditingkatkan di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat penggunaan dan peredaran Narkoba. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberantas peredaran narkoba," tambahnya.

Iman meminta kepada masyarakat untuk membantu kepolisian, dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan tegas sesuai dengan proses hukum meski hanya sebagai pengguna. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi," pintanya.

Berita Terkait

News Update