ADVERTISEMENT

Niat Pesta Sabu, 2 Wanita Cantik di Kota Serang Diamankan di Kosan

Kamis, 14 Maret 2024 21:43 WIB

Share
Kedua tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mapolda Banten. (ist)
Kedua tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mapolda Banten. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Niat pesta sabu, dua wanita asal Kota Serang berinisial YG (28) dan EW (31) diamankan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten di tempat kosan Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Iman Imanuddin membenarkan jika pihaknya mengamankan dua orang wanita dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di wilayah Kota Serang saat Tim Ditresnarkoba melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pekan lalu.

"Kami melaksanakan operasi di kos-kosan dari hasil operasi tersebut, kami berhasil menangkap dua orang wanita yang telah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,7 gram," katanya kepada wartawan, Kamis 14 Maret 2024.

Iman menjelaskan barang bukti narkotika itu berhasil ditemukan oleh petugas, saat melakukan penggeledahan. Atas temuan itu, keduanya tidak berkutik dan mengakui jika barang haram itu milik keduanya yang dibeli secara patungan.

"Barang bukti (narkoba jenis sabu) tersebut disimpan di bawah kasur," jelasnya.

Iman menerangkan dari hasil pemeriksaan, keduanya menyebut jika narkoba itu dibeli dari teman laki-lakinya berinisial AR seharga Rp2 juta. Narkoba itu, rencananya akan digunakan keduanya.

"Dari hasil interogasi tersangka YG dan EW mengaku membeli sabu dari temannya berinisial AR (DPO), seharga Rp2 juta. Rencananya, barang haram tersebut akan dipakai kedua tersangka," terangnya.

Iman menambahkan operasi atau razia di kos-kosan itu akan terus dilaksanakan secara acak di wilayah hukum Polda Banten, untuk menekan peredaran narkoba.

"Operasi akan terus ditingkatkan di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat penggunaan dan peredaran Narkoba. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberantas peredaran narkoba," tambahnya.

Iman meminta kepada masyarakat untuk membantu kepolisian, dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan tegas sesuai dengan proses hukum meski hanya sebagai pengguna. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT