Viral! Selebram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Anggap Hal yang Lumrah

Selasa 23 Apr 2024, 23:15 WIB
Chandrika Chika Foto: Instagram/@chndrika

Chandrika Chika Foto: Instagram/@chndrika

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa salah satu dari enam selebgram yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin, 22 April 2024 memiliki inisial CK. 

Meskipun tidak menampilkan wajahnya saat pers rilis, polisi mengonfirmasi bahwa selebgram berinisial CK adalah Chandrika Chika.

"Iya, yang sebagaimana kita ketahui sebagai selebgram," ujar Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah dalam pers rilis penangkapan, Selasa, 23 April 2024.

Setelah tes urine, Polisi menyatakan bahwa selebgram yang diidentifikasi sebagai Chandrika Chika dinyatakan positif mengandung zat yang terdapat dalam ganja. 

"Yang positif ganja itu inisial AT, NJ, CK dan AMO," ucap Reska Anugrah.

Menurut polisi, para selebgram yang ditangkap, termasuk Chandrika Chika, telah memiliki kebiasaan mengonsumsi narkoba, yang bukan merupakan hal baru. Chandrika Chika, yang dikabarkan memiliki hubungan dekat dengan Billy Syahputra, dilaporkan telah mengonsumsi narkoba selama lebih dari satu tahun.

"Dia mengenal narkotika sudah satu tahun lebih," tambah Reska Anugrah.

Alasan di balik keputusan Chandrika Chika untuk mengonsumsi narkoba tidak memiliki motif khusus. Dia dan rekan-rekannya di lingkungan pergaulannya telah menjadikan kebiasaan tersebut sebagai bagian dari rutinitas mereka, tanpa motif tertentu.

"Tidak ada khusus untuk keperluan doping, hanya sudah biasa menggunakan narkoba dan menganggap hal yang lumrah," lanjut Reska Anugrah. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap enam selebgram di daerah Setiabudi, Jakarta. Mereka tertangkap bersama dengan satu pod atau vape yang berisi liquid dengan campuran ganja sebagai barang bukti.

Keenam selebgram tersebut, termasuk Chandrika Chika, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Berita Terkait
News Update