ADVERTISEMENT

Ratusan Ribu Pil Koplo Diamankan, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba dalam Lapas

Jumat, 15 Maret 2024 07:06 WIB

Share
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang bersama tumpukan dus berisi ratusan ribu butir pil koplo. (ist)
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang bersama tumpukan dus berisi ratusan ribu butir pil koplo. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Berawal dari pengembangan jaringan sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras daftar G alias pil koplo lintas provinsi.

Dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, Tim Opsnal mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 34 gram sabu serta 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kelima tersangka yaitu MS (25 tahun) warga Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan RF (34 tahun) warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kemudian ada ZU (36 tahun) warga Aceh Utara yang berdomisili di Jember, Jawa Timur; RN (30 tahun); dan NZ (30 tahun) juga warga Aceh Utara, yang berdomisili di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil pengembangan kasus dua paket sabu seberat lebih dari 1 gram yang diamankan dari tersangka MS pada Selasa 20 Februari 2024 lalu.

"Tersangka MS ditangkap di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (20/2) sekitar jam 01.00 WIB, dengan barang bukti 2 paket sabu. Dari pengakuan MS, sabu didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R," terang Kapolres kepada poskota.co.id, Jumat, 15 Maret 2024.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan pengembangan dan bergerak ke lapas di Tangerang dan berhasil mengamankan R. Namun R menyebut 2 paket sabu yang dijual ke MS berasal dari V dan AH yang juga warga binaan. 

Dalam pemeriksaan dari handphone milik salah satu warga binaan ini, diperoleh informasi ada sejumlah transfer pembelian yang diduga transaksi narkoba ke nomor rekening BCA yang berada di daerah Jember, Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pendalaman terdapat norek BCA lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Setiba di Kota Jember pada Jumat (8/3), Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka ZU. Dalam pemeriksaan ZU mengaku membeli sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Aminudin As
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT