ADVERTISEMENT

Dilaporkan Dugaan Kasus Gratifikasi, Ganjar Pranowo Bantah Tudingan IPW

Selasa, 5 Maret 2024 23:59 WIB

Share
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.(Istimewa)
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.(Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan aliran uang cashback dari perusahaan asuransi pada Selasa, 5 Maret 2024.

Ganjar dilaporkan IPW ke KPK karena diduga menerima uang cashback bersama-sama dengan Direksi Bank Jateng berinisial S. Keduanya diduga menerima aliran dana dari perusahaan asuransi sejak 2014 hingga 2023.

"Ini terkait dengan bahwa kredit yang diberikan Bank Jateng kepada kreditur atau nasabah itu kan dijamin oleh asuransi untuk kepentingan apabila debitur udah meninggal bank mendapatkan hak pertanggungan dari asuransi nah diduga ada Cashback jumlahnya 16%," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa, 5 Maret 2024.

Berdasarkan data yang dikumpulkan IPW, kata Sugeng, dana cashback dari perusahaan asuransi yang diduga mengalir ke Ganjar dan S hingga mencapai 16 persen. Ia mengatakan, cashback 16 persen dari perusahaan asuransi tersebut, dialokasikan untuk kebutuhan operasional bank dan beberapa persen untuk pemegang saham.

"Kemudian 5 setengah % untuk pemegang saham dari BPD yang diduga, diduga ya ini, ada dari pemerintah daerah, kabupaten atau kota ada juga yang diterima oleh pemegang saham pengendali dengan inisial GP, itu yang dilaporkan oleh saya," ucap Sugeng.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengakui bahwa pihaknya telah menerima aduan dari IPW. KPK bakal menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Langkah awal yang bakal dilakukan KPK, kata Ali, melakukan verifikasi dan telaah laporan tersebut.

"Kenapa kemudian dilakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu, tentu ini pengaduan ini kan diterima di bagian pengaduan masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data, sehingga nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat terpenuhi sebagaimana ketentuan atau tidak," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Di tempat terpisah, Ganjar membantah secara tegas tuduhan IPW bahwa dirinya menerima gratifikasi dari perusahaan asuransi penjamin kreditur di Bank Jateng.

Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu menegaskan bahwa pihaknya tak menerima gratifikasi sebagaimana dilaporkan oleh IPW ke lembaga antirasuah.

"Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan," tegas Ganjar kepada wartawan pada Selasa, 5 Maret 2024.(Rizal Siregar)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT