TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Keluarga pelajar korban perundungan siswa SMA Binus School Serpong mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur.
Kedatangannya tersebut untuk menyelesaikan kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus Internasional BSD hingga tahap pengadilan. Tujuannya agar kasus ini tidak kembali terulang diwaktu yang akan datang.
“Kita menjelaskan proses hukum secara peradilan pidana anak seperti apa, khususnya diversi. Kedua kita sampaikan ada nggak hal-hal. Tetapi si Ibu ini kan tujuan utamanya ya memang harus sampai pengadilan,” kata tim hukum P2TP2A Kota Tangsel, Rizki Firdaus, Sabtu (24/2).
Untuk itu, Rizki sebagai tim hukum korban telah menyarankan kepada korban untuk mendatangi LPSK, agar korban mendapatkan perlindungan resmi dari negara.
“Kita koordinasi dengan LPSK karena LPSK hadir mendamping dan memberi perlindungan bagi saksi dan korban. Akhirnya kita ke LPSK,” ungkapnya.
Terlebih, pada saat kejadian ada puluhan siswa SMA Binus Internasional BSD yang menyaksikan korban mendapatkan perundungan dari para pelaku. Oleh sebab itu, pentingnya korban mendapatkan perlindunagn dari negara terkait kasus perundungan ini.
“Indikator pertama banyaknya anak (pelaku) berhadapan dengan hukum, kedua fakta bahwa ada 30-40 anak yang turut menyaksikan kejadian tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, hingga saat ini pihak Polres Tangsel mesih terus melakukan pemeriksaan kepada siswa SMA Binus Internasional BSD yang terlibat kasus perundungan tersebut. (Veronica Prasetio)