Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya seusai sidang perdana praperadilan di PN Jaksel pada Senin (19/2/2024).(Istimewa)

Kriminal

Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Polda Metro Sebut Penyitaan Gawai dan Akun Medsos Mendesak

Rabu 21 Feb 2024, 09:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait persoalan surat baru permohonan penyitaan terhadap handphone, email, akun instagram, dan sim card milik Aiman Witjaksono.

Menurut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simamarta memberikan penjelasan terkait pengajuan praperadilan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Aiman diperiksa atas pernyataannya yang mengatakan adanya polisi tidak netral pada Pemilu 2024. 

Perwira menengah tersebut menyebutkan dalam persidangan menjelaskan bahwa penyitaan gawai, email, akun instagram, dan sim card itu dilakukan dengan alasan mendesak.

"Keadaan yang mendesak, ternyata ada alat bukti lain yang sudah kami sita sebelumnya. Ini kami mintakan persetujuan penyitaan,” kata Leonardus ditemui usai sidang praperadilan Aiman di PN Jakarta Selatan pada Selasa, (20/2/2024).

Selain itu Leonardus menambahkan Polda Metro Jaya telah melengkapi dengan tanda terima yang sudah diberikan kepada Aiman. 

“Kami sudah lengkapi dan soal dengan hak pemohon (Aiman) sudah kami berikan berupa tanda penerimaan, ini sudah kami penuhi,” imbuhnya.

Setelah penyitaan dilakukan, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengganti password atau kata kunci email dan Instagram milik Aiman. Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan akun tersebut. 

“Kami ingin alat bukti ini dalam status quo artinya tidak ada yang mengubah. Penyidik mengubah password untuk menjamin orisinalitasnya pada saat persidangan,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah penyidik memiliki akses membuka gawai Aiman, Leonardus mengatakan hal itu bisa dilakukan namun dalam ranah penyidikan. 

“Jadi itu hanya bisa bersama-sama dalam kepentingan penyidikan. Nanti akan kami gunakan saat alat bukti persidangan sesuai Pasal 184 Kuhap ya,” tutupnya. (Angga)

Tags:
Aiman WitjaksonoPolda Metro JayaSidang Praperadilan

Angga Pahlevi

Reporter

Firman Wijaksana

Editor