ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Hoaks Aiman Witjaksono Terkait Isu Polri Tak Netral Pada Pemilu 2024

Kamis, 28 Maret 2024 19:07 WIB

Share
Aiman Witjaksono bersama tim hukum di Polda Metro Jaya (Pandi)
Aiman Witjaksono bersama tim hukum di Polda Metro Jaya (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus hoaks Aiman Witjaksono yang menyebut Polri tak netral pada pemilu 2024.

Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan SP3 itu telah diterima sejak Rabu 27 Maret 2024, malam.

"Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan (SP3)," katanya kepada wartawan, Kamis 28 Maret 2024.

Dengan adanya SP3 yang dikeluarkan pihak kepolisian, status Aiman Witjaksono kini bukan lagi terlapor kasus hoaks Polri tak netral pada pemilu 2024.

"Memang sejak awal kami meyakini betul kasus saudara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana," katanya.

Sementara itu, Aiman Witjaksono menyatakan jika dirinya telah aktif kembali menjadi wartawan per tanggal 17 Februari 2024 lalu.

"Saya menyampaikan bahwa saya sudah menjadi seorang wartawan yang sejak 17 Februari 2024 lalu setelah sebelumnya cuti sejak 28 November 2023," katanya.

Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika tidak ditemukan unsur pidana terkait UU ITE. Namun pihaknya menemukan unsur pidana lain dari hasil penyelidikan.

"Namun ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan Pasal 14 ayat 1, dan atau Pasal 14 ayat 2, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong  baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran, ataupun terkait penyiaran berita tidak lengkap yang diduga patut menimbulkan keonaran dalam masyarakat," katanya kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT