JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus hoaks Aiman Witjaksono yang menyebut Polri tak netral pada pemilu 2024.
Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan SP3 itu telah diterima sejak Rabu 27 Maret 2024, malam.
"Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan (SP3)," katanya kepada wartawan, Kamis 28 Maret 2024.
Dengan adanya SP3 yang dikeluarkan pihak kepolisian, status Aiman Witjaksono kini bukan lagi terlapor kasus hoaks Polri tak netral pada pemilu 2024.
"Memang sejak awal kami meyakini betul kasus saudara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana," katanya.
Sementara itu, Aiman Witjaksono menyatakan jika dirinya telah aktif kembali menjadi wartawan per tanggal 17 Februari 2024 lalu.
"Saya menyampaikan bahwa saya sudah menjadi seorang wartawan yang sejak 17 Februari 2024 lalu setelah sebelumnya cuti sejak 28 November 2023," katanya.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika tidak ditemukan unsur pidana terkait UU ITE. Namun pihaknya menemukan unsur pidana lain dari hasil penyelidikan.
"Namun ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan Pasal 14 ayat 1, dan atau Pasal 14 ayat 2, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran, ataupun terkait penyiaran berita tidak lengkap yang diduga patut menimbulkan keonaran dalam masyarakat," katanya kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
"Forum gelar sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dua dugaan tindak pidana yang terjadi, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," papar Dirkrimsus Polda Metro Jaya. (Pandi)