JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir belakangan ini, fenomena pinjaman online diketahui telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan di Indonesia.
Layanan pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol hadir guna menawarkan kemudahan bagi sebagian individu yang membutuhkan saldo DANA cepat tanpa perlu mengikuti proses pengajuan yang rumit.
Kendati demikian, di balik kemudahan pengajuan pinjaman uang tunai tersebut, tak jarang muncul beberapa ancaman serius yang dihadapi oleh para konsumen aplikasi pinjaman online ilegal.
Mulai dari kasus penipuan, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan DC lapangan yang tidak etis dan sering merugikan para nasabah yang gagal bayar (galbay) pinjaman di aplikasi pinjol ilegal.
Karena hal tersebut terus menimbulkan kerugian finansial dan kesejahteraan masyarakat terkait keamanan, pemerintah dan otoritas keuangan di Indonesia akhirnya berupaya untuk mengatasi masalah praktik ilegal sejumlah layanan pinjaman online.
Namun, meski upaya tersebut telah dilakukan oleh pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan tetapi masih banyak ditemukan sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab dan melanggar ketentuan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk bisa memahami ciri-ciri aplikasi pinjaman online yang tidak resmi atau tidak terdaftar di OJK, guna menghindari adanya risiko berbahaya dan merugikan.
Pada kesempatan kali ini, tim POSKOTA akan memberikan beberapa ciri aplikasi pinjol ilegal yang perlu diwaspadai dan dihindari saat ingin mengajukan pinjaman saldo DANA langsung cair.
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
1. Tidak Memiliki Informasi Lisensi atau Izin
Aplikasi pinjaman online ilegal seringkali tidak menyediakan informasi lisensi atau izin operasional dari otoritas keuangan yang sah.
2. Tawaran yang Terlalu Baik untuk Dipercaya