ADVERTISEMENT

MK: Gugatan Anwar Usman di PTUN Masih Berlanjut

Selasa, 20 Februari 2024 12:40 WIB

Share
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.(Ist)
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa gugatan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlanjut alias belum terputus.

"Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut," kata Fajar kepada  media dikutip, Selasa  (20/2/2024). 

Sebelumnya, mantan Ketua MK, Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," begitu bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman diambil dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, 31 Januari 2024 lalu.

Dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Selanjutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan paman Gibran Rakabuming Raka itu sebagai ketua MK.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," kata  pokok gugatan Anwar Usman.

Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.

Sebelumnya, perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.

Anwar Usman dihukum dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Sapta Karsa Hutama saat memimpin pengadilan dalam Kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT