ADVERTISEMENT

Soroti Pemberhentian Ketua MK Anwar Usman oleh MKMK, Ketua MPR RI: Kembalikan Pada Masyarakat

Rabu, 8 November 2023 16:16 WIB

Share
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tengah) menghadiri peresmian Law Firm Black Stone (BS) & Partners di Jakarta. (Angga)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tengah) menghadiri peresmian Law Firm Black Stone (BS) & Partners di Jakarta. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Terkait hasil keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait diberhentikanya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, disoroti Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Puas atau tidak puas atas putusan tersebut diserahkan kepada masyarakat.

"Dalam menghadapi keputusan dari MKMK pemberhentian Ketua MK Anwar Usman, kembali lagi diserahkan kepada pengambil keputusan," ujar Bambang Soesatyo akrab disapa Bamsoet kepada wartawan di sela kegiatan acara peresmian Law Firm Black Stone (BS) & Partners di Black Stone Garage Lantai 3, Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023)

Bamsoet yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar juga Founder Law Firm Black BS & Partners ini menambahkan,   dirinya beranggapan semua keputusan yang ada dikembalikan lagi ke masyarakat.

"Sebagai Ketua MPR RI hanya dapat menyampaikan terkait keputusan itu yang sudah diputus,  kembalikan lagi ke masyarakat yang menilai," tambahnya.

Sementara itu, terkait pendirian law firm BS menurut Bamsoet bertujuan ingin membantu masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum.

"Bagi masyarakat membutuhkan konsultasi hukum, pembelaan hukum, yang kita tahu pendampingan hukum sangat mahal sehingga tidak terjangkau. Untuk itu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan hukum kita gratiskan," pungkasnya.

Sedangkan berbekal pengalaman Bamsoet sewaktu menjabat menjadi anggota Komisi 3 DPR RI, Ketua DPR, dan sekarang Ketua MPR ini ada banyak laporan masyarakat terhadap masalah problem pertanahan, mafia tanah, mafia perbankan, mafia keuangan, dan hal-hal lainnya seperti kredit macet, debt collector.

"Langsung berhadap persoalan di akar rumput blum lagi bentuk-bentuk ketidakadilan lainnya karena hukum milik yang berkuasa. Oleh karena itu low firm ini dapat membantu masyarakat yang menginginkan bantuan hukum tanpa dikenakan biaya alias gratis," tutupnya.

"Tenaga yang kita gunakan cukup banyak mulai dari profesor, akademisi, kepolisian yang sudah purnawirawan termasuk hakim dan kejaksaan. Disini untuk bisa transpormasi pengalaman sehingga nanti beliau bisa ikut belajarkan ke anak muda sehingga dapat bertambah matang."

Sedangkan sebagai Manager Law Firm BS & Partners, Umbu berharap masyarakat tidak lagi kesulitan dalam mendapatkan pendampingan hukum.

"Kita siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu jika dibutuhkan," tutupnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT