JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anwar Usman resmi dicopot dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menjalani sidang etik yang dilakukan MKMK, Selasa (7/11/2023).
Dalam amar putusan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan MK 90 soal batas usia bakal calon Presiden dan bakal Calon Wakil Presiden.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jerry Sumampouw menilai seharusnya Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK, bukan dicopot sebagai ketua MK.
"Ini soal etik jadi kalau model pelanggaran seperti ini mestinya sanksinya pemberhentian, karena apalagi sebetulnya pemberhentian dari jabatan ketua itu gak dikenal dari dalam peraturan-peraturan MK tentang pemberhentian hakim lah, tentang sanksi kepada hakim konstitusinya," katanya saat dikonfirmasi.
Terlebih dalam hal ini Anwar Usman menjabat sebagai ketua dari 9 hakim MK. Artinya sanski yang diberikan terhadap ketua MK seharusnya lebih berat dari anggota MK lain.
"Jadi dan semestinya secara etik tuh ketua itu adalah figur utama dari 9 hakim MK yang harus menjaga kehormatan mahmakah," kata Jerry.
"Nah karena itu kalau ketua melakukan pelanggaran berat, mestinya secara etik sanksinya jauh lebih berat dibanding anggota, gitu, tapi kan yang terjadi berbeda nih," tambahnya.
Lebih jauh, saat ditanya apakah ada faktor status Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, Jerry tak mau berpikir spekulatif soal itu. Ia hanya meyakinkan MKMK telah bekerja maksimal dan independent.
"Kita percaya aja MKMK itu sudah bekerja scara baik dan independen meskipun kita bisa melihat kemungkinan ke arah sana (faktor kedekatan), itu bisa saja terjadi," tuturnya.
Terkait apakah pencopotan Anwar Usman akan berpengaruh pada putusan 90 MK terkait batas usia bacapres dan bacawapres, Jerry menilai jika dalam hal ini MKMK hanya memiliki kapasitas soal putusan pelanggaran etiknya saja.
Terlebih dalam hal ini MKMK tidak bisa mengintervensi putusan 90 MK sebelumnya terkait batas usai bacapres dan bacawapres.