Fahmi, tersangka spesialisasi gembos ban yang diringkus Resmob Polres Serang. (ist)

Regional

Perburuan Tiga Bulan Usai, Resmob Polres Serang Tembak Spesialis Gembos Ban

Rabu 07 Feb 2024, 13:53 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah tiga bulan diburu, Fahmi alias FA (53), tersangka pelaku pencurian spesialis gembos ban mobil, diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Serang di rumah kerabatnya, Perumahan Cikande Permai.

Karena melawan saat menunjukkan tempat persembunyian tiga rekannya, Tim Resmob Polres Serang terpaksa menembaknya.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Candra Sasongko, Kepala Polres Serang, mengatakan bandit jalanan warga Desa Sairebo, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan itu menggasak barang berharga dan uang milik Robert Jhon (58 tahun), warga Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 7 November 2023.

"Modusnya, gembos ban mobil korban yang terparkir di depan showroom Kawasan Industri Modern Cikande," terang Kapolres saat konferensi pers di Markas Polres Serang, Rabu (7/2/2024).

Dalam aksinya itu, pelaku menggasak tas berisi laptop, tab Samsung, handphone, dan mata uang dolar Australia. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp20 juta.

Kapolres Serang menjelaskan, tim Resmob pimpinan Inspektur Dua (Ipda) Supendi dan Kepala Tim (Katim), Brigadir Kepala (Bripka) Sutrisno, berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melakukan olah tempat kejadian.

Hasil pengidentifikasian, pelaku berjumlah 4 orang, Saat beraksi, keempat terduga pelaku menggunakan kendaraan roda dua.

"Sejumlah lokasi tempat persembunyian pelaku kami datangi, Tapi, keempatnya tidak ditemukan. Petugas langsung bergerak dan meringkus FA di rumah kerabatnya kawasan Perumahan Cikande pada 3 Februari 2023 malam," ujar Kapolres didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Kurniady ES.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolres Serang, tersangka mengaku melakukan aksi gembos ban sebanyak empat kali. Dua di antaranya di Cikande. Sisanya, masing-masing satu kali di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dan Semarang, Jawa Tengah.

"Modusnya, menggembosi ban mobil yang terparkir. Lalu, mereka membuntuti mobil. Kemudian, pelaku memberitahu pengemudi bahwa ban kempes. Saat korban mengganti ban, pelaku lainnya mengambil barang dan uang yang ada dalam mobil," jelasnya.

Kapolres Serang mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui identitas tiga rekannya tersangka lainnya. Selanjutnya, Polres Serang meminta Fahmi menunjukan tempat persembunyian ketiga rekannya.

"Nah, saat itu tersangka mencoba melawan dan melarikan diri. Karena tidak mengindahkan peringatan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka FA," paparnya.

Dalam kasus ini, Polres Serang menyita beberapa barang bukti berpa 2 buah kunci Y dan 2 mata kunci, 3 buah jarum, serbuk busi, helm, dan handphone. (haryono)

Tags:
Resmob Polres SerangGembos Ban

Rahmat Haryono

Reporter

Administrator

Editor