PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Entah apa yang merasuki pria berinisial S. Pemuda yang masih berusia 19 tahun itu nekat menghabisi wanita tetangganya yang memiliki toko sembako di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.
Informasinya, aksi sadis S terjadi pada 9 Februari 2024. Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang yang menerima laporan langsung menyelidiki kasus itu.
Berdasarkan berbagai keterangan dan hasil olah tempat kejadian, termasuk rekaman Closed Circuit Television (CCTV), akhinya, Polres Pandeglang meringkus S pada Sabtu (10/2/2024) pukul 01.00 WIB di wilayah Serang Banten.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zhia Ul Archam, Kepala Satuan Reserse-Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, menjelaskan, saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur.
"Karenanya, kami bertindak tegas dan terukur. Kami melumpuhkan tersangka," jelas AKP Zhia Ul Archam.
Perwira pertama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu melanjutkan, saat ini, S menjalani pemeriksaan guna mengungkap motif yang mendasari perbuatannya.
AKP Zhia Ul Archam mengatakan, pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku melalui alat ITE, yakni di daerah Bekasi.
"Saat tim Opsnal di jalan tol kembali melacaknya, ternyata pelaku sudah kembali menuju Serang. Akhirnya, kami menangkap pelaku di daerah Kemang Kota Serang," paparnya.
Selain menahan tersangka, Polres Pandeglang pun menyita beberapa barang bukti. Yaitu, jaket, sebilah pisau, sandal, dan handphone milik korban.
AKP Zhia Ul Archam menjelaskan jerat hukum bagi tersangka. Dia meyatakan, pihaknya menerapkan Pasal 380 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya berupa pidana penjara selama 15 tahun. (Samsul Fatoni).