JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga kini, upaya memerangi perjudian, termasuk judi online terus digelorakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Terbaru, tim Reserse Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengunkap jaringan perjudian online internasional beromzet ratusan juta rupiah.
Komisaris Besar (Kombes) Polisi Nicolas Ary Lilipaly, Kepala Polres Jaktim, mengemukakan, terungkapnya praktik perjudian online itu berkat penyelidikan intensif.
Perwira menengah Polri ini mengatakan, tim yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Armunanto Hutahean, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jaktim itu menciduk 10 tersangka.
Kesepuluh tersangka masing-masing berinisial ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), EP (24), ELI (24), SQ (23), SN (20) dan YY (21).
Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly didampingi Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hasandusin, Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto, dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Jaktim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lina di Aula Gedung Markas Polres Metro Jaktim, Rabu (7/2/2024), menjelaskan, tiga tersangka, YY, FD, dan DER, terciduk saat hendak takeoff ke Malaysia.
Ketiga tersangka itu beralasan hendak berlibur di Negeri Jiran. Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menduga ketiganya berniat kabur.
Lulusan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 1997 ini menjelaskan, dalam aksinya, jaringan ini memposting permainan yang disertai taruhan menggunakan media sosial Facebook.
"Pelaku langsung chat pesan Whatapps oleh admin. Setelah itu pelaku menjelaskan cara bermainnya dan meminta korban untuk membuat akun. Lalu, pelaku meminta pemain untuk mendepositkan dananya pada link judi online," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan beberapa pelaku, praktik perjudian online itu berlangsung sejak tiga bulan silam.
Dia mengatakan, server asal sebuah negara mengendalikan jaringan itu. "Dugaannya, bos perjudian ini adalah WNA asal negara K," tuturnya.