ADVERTISEMENT
Rabu, 7 Februari 2024 13:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua residivis yang pernah melakoni masa hukuman Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang, Masturo (39) dan Khusni alias Unyil (39) tidak berkutik saat diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Ciruas di dua lokasi berbeda Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Polisi meringkus duet kriminal itu karena membobol gudang perbengkelan di Kampung Dukuh, Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas.
Polsek Ciruas meringkus Masturo di tempat kontrakannya, Desa Citereup Kecamatan Ciruas. Sedangkan lokasi tertangkapnya Khusni alias Unyil (39 tahun) yaitu Kampung Pandangan Desa Pamong, Kecamatan Ciruas.
"Hanya 24 jam setelah menerima laporan, kami menangkap keduanya pada 27 Januari 2024 di dua lokasi berbeda," kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Candra Sasongko, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Serang kepada Poskota, Rabu (7/2/2024).
Penangkapan Masturo berlangsung pada 27 Januari 2024 pukul 20.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Sedangkan penangkapan Khusni terjadi sekitar pukul 23.00.
AKBP Candra Sasongko menuturkan, kedua tersangka berstatus residivis. Mereka beberapa kali melakukan pencurian. Sasarannya gudang perbengkelan di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang.
Kapolres Serang yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) ANdi Kurniady ES, dan Kepala Polsek Ciruas, Komisaris Polisi (Kompol) Migammad Cuaib, mengatakan, kasus pencurian terakhir terjadi pada bengkel las milik Hikbaludin (38) berlokasi di Jalan Raya Desa Bumijaya pada 24 Januari 2024 dinihari.
Dalam aksinya itu, kedua pelaku menggasak tiga unit mesin las berbagai merk. Lalu, mencomot dua unit pemotong besi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT