ADVERTISEMENT

Bobol Gudang, 2 Residivis Tidak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Rabu, 7 Februari 2024 13:05 WIB

Share
Dua residivis diringkus polisi hanya 24 jam setelah membobol gudang perbengkelan. (haryono)
Dua residivis diringkus polisi hanya 24 jam setelah membobol gudang perbengkelan. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua residivis yang pernah melakoni masa hukuman Rumah  Tahanan (Rutan) Pandeglang, Masturo (39) dan Khusni alias Unyil (39) tidak berkutik saat diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Ciruas di dua lokasi berbeda Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Polisi meringkus duet kriminal itu karena membobol gudang perbengkelan di Kampung Dukuh, Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas.

Polsek Ciruas meringkus Masturo di tempat kontrakannya, Desa Citereup Kecamatan Ciruas. Sedangkan lokasi tertangkapnya Khusni alias Unyil (39 tahun) yaitu Kampung Pandangan Desa Pamong, Kecamatan Ciruas.

"Hanya 24 jam setelah menerima laporan, kami menangkap keduanya pada 27 Januari 2024 di dua lokasi berbeda," kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Candra Sasongko, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Serang kepada Poskota, Rabu (7/2/2024).

 

Penangkapan Masturo berlangsung pada 27 Januari 2024 pukul 20.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Sedangkan penangkapan Khusni terjadi sekitar pukul 23.00.

AKBP Candra Sasongko menuturkan, kedua tersangka berstatus residivis. Mereka beberapa kali melakukan pencurian. Sasarannya gudang perbengkelan di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang.

Kapolres Serang yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) ANdi Kurniady ES, dan Kepala Polsek Ciruas, Komisaris Polisi (Kompol) Migammad Cuaib, mengatakan, kasus pencurian terakhir terjadi pada bengkel las milik Hikbaludin (38) berlokasi di Jalan Raya Desa Bumijaya pada 24 Januari 2024 dinihari.

Dalam aksinya itu, kedua pelaku menggasak tiga unit mesin las berbagai merk. Lalu, mencomot dua unit pemotong besi.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Erwin Adriansyah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT