ADVERTISEMENT

Pengamat Hukum Pidana Apresiasi OTT KPK terhadap 10 Pengawai di Sidoarjo

Senin, 29 Januari 2024 20:33 WIB

Share
Teks foto: Azmi Syahputra. (ist)
Teks foto: Azmi Syahputra. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat dan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra memberikan apresiasinya atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-10 pegawai di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur oleh KPK pada tanggal 26 Januari 2024.

Sebab, katanya, dalam memerangi tindak pidana korupsi, tidak ada istilah kejahatan kecil dan besar.

"Upaya memberantas korupsi hanya akan berhasil jika segala bentuk tindak pidana, termasuk penyimpangan, ditindaklanjuti dengan cepat untuk menunjukkan bahwa negara atau lembaga penegak hukum tidak akan mentolerir korupsi, sekecil apapun bentuknya," ungkap Azmi dalam keterangannya pada Senin (29/1/2024).

Korupsi sekecil apapun yang terjadi secara terus-menerus akan menimbulkan dampak serius pada kerusakan keuangan negara jika dibiarkan.

Negara dapat menjadi sandera koruptor.

"Tindakan dan operasi senyap KPK sangat efektif dalam menangkap sepuluh orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan insentif uang pajak dengan berkomplot dan memiliki keinginan yang sama," tambahnya.

Oleh karena itu, menurut Azmi, KPK perlu memperluas penyidikan untuk mendapatkan informasi yang lebih banyak, termasuk mengidentifikasi pelaku lain yang ikut mengambil keuntungan dari tindakan korupsi ini. 

"Tindakan pelaku yang jelas telah menimbulkan kerugian pada negara, sehingga tidak boleh terdapat fakta yang dihilangkan atau adanya preferensi tertentu mengenai pelaku dalam kasus ini," jelasnya.

Semua orang yang terlibat harus dituntut secara pidana sesuai dengan karakteristik kasus yang menggunakan modus operandi kolektif.

Selain itu, dalam praktiknya, seringkali ada pengendali yang memerintah pada orang-orang dalam sebuah lembaga.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT