ADVERTISEMENT
Senin, 29 Januari 2024 20:33 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat dan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra memberikan apresiasinya atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-10 pegawai di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur oleh KPK pada tanggal 26 Januari 2024.
Sebab, katanya, dalam memerangi tindak pidana korupsi, tidak ada istilah kejahatan kecil dan besar.
"Upaya memberantas korupsi hanya akan berhasil jika segala bentuk tindak pidana, termasuk penyimpangan, ditindaklanjuti dengan cepat untuk menunjukkan bahwa negara atau lembaga penegak hukum tidak akan mentolerir korupsi, sekecil apapun bentuknya," ungkap Azmi dalam keterangannya pada Senin (29/1/2024).
Korupsi sekecil apapun yang terjadi secara terus-menerus akan menimbulkan dampak serius pada kerusakan keuangan negara jika dibiarkan.
Negara dapat menjadi sandera koruptor.
"Tindakan dan operasi senyap KPK sangat efektif dalam menangkap sepuluh orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan insentif uang pajak dengan berkomplot dan memiliki keinginan yang sama," tambahnya.
Oleh karena itu, menurut Azmi, KPK perlu memperluas penyidikan untuk mendapatkan informasi yang lebih banyak, termasuk mengidentifikasi pelaku lain yang ikut mengambil keuntungan dari tindakan korupsi ini.
"Tindakan pelaku yang jelas telah menimbulkan kerugian pada negara, sehingga tidak boleh terdapat fakta yang dihilangkan atau adanya preferensi tertentu mengenai pelaku dalam kasus ini," jelasnya.
Semua orang yang terlibat harus dituntut secara pidana sesuai dengan karakteristik kasus yang menggunakan modus operandi kolektif.
Selain itu, dalam praktiknya, seringkali ada pengendali yang memerintah pada orang-orang dalam sebuah lembaga.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT