Jajaran Polsek Pondok Gede ungkap begal bersenpi. (Ihsan Fahmi).

Kriminal

Berpura-pura Jadi Korban Tabrakan, Dua Pemuda Bersenpi Rampas HP Pengendara

Kamis 25 Jan 2024, 18:42 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dua orang pemuda pengangguran ditangkap Polisi kedapatan menodongkan air soft gun ke pengendara motor di Pondok Gede Kota Bekasi.

Aksi yang dilakukan pemuda ini rupanya punya niat jahat dengan cara mengambil ponsel milik korban, dengan cara berpura pura menjadi korban tabrak motor. Mereka yang diamankan ialah DC dan YA.

"Pekerjaan pelaku yaitu pengangguran, hubungan keduanya adalah teman," kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, Kamis (25/1/2024).

2 Pria yang ditangkap unit reskrim Polsek Pondok Gede ini mengaku, sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali, modusnya tetap sama, berpura pura jadi korban tabrak motor.

"Kan karena dia menabrak seolah-olah dia yang ditabrak, ngerti kan, jadi maksudnya modus menabrakkan diri seolah olah dia tertabrak," jelasnya.

Pengakuan tersangka, modus dengan berpura-pura jadi korban tabrak lari, jadi salah satu cara ampuh.

"Belajar dari mana, kalau belajar dia sudah biasa lah, karena udah dua kali kan, dia mungkin melihat cerita cerita atau apa," terang Kapolsek.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Haryadi menyebut, air soft gun didapatkan pelaku dari situs online. "Ya dibeli melalui online (market place)," ucap Hariyadi.

Diketahui peristiwa ini terjadi di Jalan Kemang Raya, Jatibening, Pondok Gede, Minggu (21/1/2024) pukul 15.30 WIB.

Dalam konperensi pers, pelaku sudah mengamati korbannya yang saat itu berboncengan tiga orang dalam satu sepeda motor.

Pelaku berpura-pura menabrakan motornya kearah spakbor motor korban. 

Pelaku langsung mengejar korban dan meminta ponsel dengan mengancam. Korban yang terdesak, akhirnya jatuh.

"Saat korban jatuh, pelaku labgsung meminta korban menyerahkan hpnya dengan alasan untuk ganti rugi. Kemudian, pelaku merampas hp korban sambil menodongkan senjata airsoftgun ke arah korban," kata Kapolsek.

Saat pelaku kabur, korban langsung berteriak dan warga pun mengejar. Pelaku pun terjatuh akibat menabrak trotoar. 

Sehingga pelaku langsung dikeroyok massa dan ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 368 KUHPidana selama 12 tahun penjara. (Ihsan Fahmi).

Tags:
Rampas Hpsenpipengangguranmodustabrakan

Ihsan Fahmi

Reporter

Fernando Toga

Editor