Begal Residivis yang Rampas HP Pasutri Ditangkap Warga

Minggu 10 Des 2023, 13:04 WIB
Teks Foto: anggota unit Reskrim Polsek Pancoran mengamankan pelaku begal. (Angga)

Teks Foto: anggota unit Reskrim Polsek Pancoran mengamankan pelaku begal. (Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami-istri (pasutri) berhasil menangkap pelaku begal dibantu warga sedang siskamling di Jalan Cikoko Timur Raya (depan warteg karisma), Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (10/12/2023) dini hari.

Pelaku  penjahat kambuhan residivis dari Lapas Cipinang.

Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo mengatakan atas aksi berani pasangan suami-istri yang lagi sedang membeli makanan di warteg tiba-tiba tengah perjalanan seorang pelaku diancam senjata tajam setelah itu terjatuh dan pelaku berhasil merampas HP milik korban.

"Korban Ghis Salwa, karyawati warga Cikoko ini, bersama suami Kenni Kinarya Widhiarsa, saat hpnya diambil pelaku sempat berterik maling. Warga yang sedang siskamling langsung sigap mengejar pelaku dan berhasil ditangkap," ujar Kompol Sujarwo kepada Poskota usai dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023) siang.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Setia Bydi ini mengungkapkan pelaku Muhammad Yusup alias Ambon (38) saat ditangkap warga ikut mengamankan barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk mengancam pasutri tersebut.

"Teman pelaku yang berhasil kabur menggunakan motor, berinisial I, sambil membawa barang bukti kejahatan HP Iphone 10, masih dikejar Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas Pimpinan Kanit Reskrim AKP Budi," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Kompol Sujarwo mengatakan sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian.

"Pelaku Ambon sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pernah mencuri di kawasan Mampang, Pasar Minggu, dan Pancoran. Dan juga pernah dihukum 1,6 tahun di Lembaga permasyarakatan (LP) Cipinang atas pencurian di Mampang dan di Pasar Minggu juga pernah dihukum tiga tahun," bebernya.

Menurut Kompol Sujarwo dalam keberhasilan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ini berkat keberhasilan siskamling warga Cikoko.

"Pelaku ini merupakan spesialis kejahatan jalanan (street crime). Kita himbau agar masyarakat dapat menggiatkan kembali Siskamling sebagaimana arahan bapak Kapolda Metro Jaya, siskamling akan lebih efektif dan memberikan manfaat untuk keamanan Lingkungan, meningkatkan kewaspadaan dalam mengantisipasi modus Curanmor dengah berbagai upaya agar motor milik warga aman," ungkapnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian kekerasan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkasnya. (Angga)

Berita Terkait
News Update