ADVERTISEMENT

KPK Periksa Ketua Bappilu Partai Nasdem Tommy Nursamsi Mardisusanto, Ini Kasusnya

Senin, 8 Januari 2024 20:01 WIB

Share
Suasana Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)
Suasana Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Terbaru penyidik menjadwalkan pemeriksaan Tommy Nursamsi Mardisusanto yang merupakan calon legislatif (caleg) sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai Nasdem Yogyakarta sebagai saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang Tommy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Dwi Mitra. Dia diduga mengetahui kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, (8/1/2024).

Belum dirinci Ali soal kehadiran Tommy. Tapi, keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara yang sedang diusut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Syahrul memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominal yang dipatok dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT