ADVERTISEMENT

Dokumen LHKPN Milik Firli Bahuri Diperiksa, Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Jumat, 17 November 2023 06:58 WIB

Share
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) milik ketua KPK Firli Bahuri disita penyidik. Penyitaan berkaitan kasus dugaan pemerasan yang menjerat pimpinan KPK itu.

"Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepasa wartawan, Kamis (16/11/2023).

Ade Safri menuturkan penyitaan dokumen LHKPN milik Firli Bahuri itu dilakukan usai terbitnya izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun LHKPN milik Firli Bahuri yang disita untuk diperiksa tercatat pada periode 2019-2020, 2021-2022.

"Dan atas penetapan izin khuus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ungkapnya.

Hari ini ketua KPK Firli Bahuri saja selesai menjalani pemeriksaan dengan agenda sebagai saksi. Ini merupakan kali kedua Firli diperiksa untuk dimintai keterangan tambaham sebagai saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ase Safri Simanjuntak Menjelaskan jika awalnya laporan yang diterima merupakan aduan masyarakat (dumas).

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan ditemukan unsur pidana hingga laporan tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

"Dan LP yang dibuat melalui tindak lanjut dari status penyelidikan ke proses penyidikan di situ disebutkan adalah terlapor dalam lidik," kata Ade Safri.

"Disinilah kemudian di tahap penyidik ini menemukan, mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa," tambahnya.

15 Pertanyaan

Dalam pemeriksaan untuk keterangan tambahan hari ini, Firli Bahuri dicecar sebanyak 15 pertanyaan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang menyeretnya.

Namun demikian Ade Safri enggan membeberkan secara pasti apa saja yang dibahas dalam pemeriksaan keterangan tambahan terhadap Firli Bahuri. Ia menyebut itu masuk dalam materi penyidikan.

"Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negera, yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana yang dimaksud Pasal 12e atau 12b atau Pasal 11 Jo Pasal 65 KUHP," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT