Terdakwa Ifan dan Iqbal di PN Cibinong Bogor (Panca Aji)

Bogor

Dua Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Didakwa Pasal Pembunuhan

Kamis 04 Jan 2024, 17:24 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa polisi tembak polisi di rusun Polri Cikeas Bogor, Ifan Muhammad Saifoulah dan Iqbal Gilang Dewangga didakwa dengan pasal  338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda sidang pertama polisi tembak polisi yang disidangkan di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP," kata JPU, Kamis (4/1/2024).

Adapun dakwaan lain terhadap Ifan dan Iqbal, JPU mendakwanya dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dakwaan tersebut diberikan karena senpi yang digunakan sehingga menyebabkan tewasnya Bripda IDF.

"Yaitu hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu dari Indonesia senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, " tuturnya.

Selain membacakan dakwaan, JPU pun menerangkan peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di rusun Polri Cikeas Bogor pada Minggu (23/7/2023) sekira pukul 01.40 WIB tersebut.

Pada awalnya, Sabtu (22/7/2023) sekira jam 17.00 WIB, terdakwa Ifan mendapatkan satu unit senjata api Colt 1911 kaliber 45 ACP dari Iqbal Gilang Dewangga di rumahnya, di Perumahan Bukit Golf Riverside, Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Usai mendapatkan senjata api tersebut, Ifan pun membawanya dengan tujuan untuk menjualnya. Namun pada saat dicoba, senpi tersebut ternyata dalam kondisi macet saat dikokang, lalu diperbaiki.

"Kemudian terdakwa membawa senjata api tersebut berikut magazine yang telah terisi 7 butir peluru, 1 per senjata, dan sebuah boks yang berisi 12 butir peluru kaliber 45 ACP," paparnya.

Setelah senpi tersebut telah terisi peluru, Ifan pun membawa senpi tersebut ke Rusun Polri Gegana dan masuk ke kamar di lantai 1 milik Alfanugi.

"Lalu terdakwa kembali menawarkan senjata api tersebut dengan cara memvideokan cara penggunaan senjata api tersebut ke rekan-rekan lainnya melalui media sosial," papar Jaksa.

Usai menawarkan senpi secara online, Ifan bersama Alfanugi pun  berniat membeli miras dan meminta bantuan terhadap saksi Ahmad Yunisa untuk membeli miras.

"Kurang lebih sekitar 15 menit, saudara Ahmad datang membawa minuman jenis Kawa-kawa," tambah Jaksa.

Setelah menenggak miras tersebut, Ifan kembali mengutak-atik senjata api yang dibawanya, dan mengeluarkan isi peluru sebanyak 7 butir. Lalu terdakwa menyusun sisa peluru ke dalam kotak peluru.

Ifan pun sempat menodongkan senpi tanpa peluru tersebut ke arah Alfanugi dan langsung oleh ditepis Alfanugi.

"Setelah dipastikan aman, senjata api tersebut tidak berisi peluru dan kosong. Saudara Ahmad dan Alfanugi pindah tempat duduk ke arah kasur," ucapnya.

Kemudian ketika melihat korban Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) datang, Ifan pun kembali mengisi senjata api Colt model 1911 kaliber 45 ACP tersebut dengan satu butir peluru dan mengokangnya.

"Lalu terdakwa mengarahkan senjata api berisi tersebut ke arah korban Ignatius Dwi Frisco Sirage dengan menggunakan tangan kiri," tuturnya.

Lalu Ifan pun menarik pelatuk senjata api sehingga terjadi ledakan dan peluru mengenai bawah cuping telinga kanan dan mengakibatkan Bripda IDF. 

Tags:
pn cibinongpolisi tembak polisi

Reporter

Administrator

Editor