Sidang Perdana Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Digelar PN Cibinong, Besok

Rabu 03 Jan 2024, 17:43 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi tembak polisi hingga tewas. (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi Oknum Polisi tembak polisi hingga tewas. (Poskota/Arif Setiadi)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong bakal menggelar sidang perdana kasus Polisi tembak Polisi di Rumah Susun (Rusun) Polri Cikeas, besok Kamis (4/1/2024).

Humas PN Cibinong, Zulkarnain menyebut, sidang pertama kasus Polisi tembak polisi tersebut bakal digelar di ruang sidang Purwoto Gandasubrata dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa.

"Iya besok sidang pertama pembacaan dakwaan," kata Zulkarnain dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Zulkarnain menyebut, agenda sidang Polisi tembak polisi ini tercatat dengan nomor 693 dan 694/Pid.B/2023/PN Cbi.

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy dan Iqbal Gilang Dewangga.

"Soal saksi, saya belum tahu apakah dihadirkan oleh Penuntut Umum atau tidak, dilihat nanti dipersidangan," singkatnya.

Diketahui, peristiwa Polisi tembak polisi ini terjadi di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu (23/7/2023) sekira pukul 01.40 WIB.

Yang mana dalam peristiwa tersebut, satu anggota Polisi Densus 88 anti-teror yaitu Bripda IDF tewas karena terkena tembakan pada bagian kepala belakang telinga sebelah kanan.

Berita Terkait
News Update