Ilustrasi Pencabulan terhadap anak. (poskota).

Kriminal

Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji di Purwakarta yang Diduga Melakukan Pencabulan

Selasa 26 Des 2023, 22:00 WIB

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelarian terduga pelaku pencabulan, OS (46) yang buron selama 2 pekan, akhirnya terhenti, setelah polisi menangkapnya di kebun tempat persembunyiannya, Senin (25/12/2023).

OS disangkakan mencabuli belasan santriwasi usia anak yang mengaji ke rumahnya di sekitar Kecamatan Pondok Salam, Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menegaskan pihaknya telah menangkap OS ditempat persembunyiannya perkebunan tak jauh dari rumahnya. 

"Pasca didatangi para orang tua korban ke rumahnya, pelaku kabur hampir dua pekan. Dinihari kemarin itu kami dapat laporan warga, OS bersembunyi di kebun dan berhasil diringkus," ujar Edwar.

Dihadapan penyidik, OS mengaku perbuatan bejatnya terlaksana setelah mengelabui korban jika mau melayani akan memperoleh ilmu spiritual darinya. Pelaku juga meminta korban tidak melaporkan perbuatannya ke orang tua mereka.

"Ada iming iming diturunkan ilmu spiritual dan intimidasi juga," ujar Kapolres.

Sejauh ini, kata Edwar, korban melapor terdata 15 orang.

Pihaknya juga masih menunggu kemungkinan adanya alumni ngaji di rumah OS diperlakukan sama.

"Kita tunggu bila ada korban lainnya karena perbuatan OS dilakukan sejak 4 tahun lalu," ungkapnya.

Ditanya bagaimana cara pelaku bisa bertahan hidup, OS menjawab memakan umbi-umbian dan sayuran mentah yang tersedia di kebun.

"Saya makan singkong dan umbi umbian lainnya yang mentah," ucap pelaku.

Selain itu, diakui OS, dirinya juga sempat melihat sejumlah polisi dan warga yang mencarinya masuk ke dalam kebun.

"Iya saya lihat melihat," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17/2016 dan UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (dadan)

Tags:
pencabulanoknum-guru-ngajiKasus Pencabulan di PurwakartaPolisi Ringkus Guru Ngaji

Dadan Sukmana

Reporter

Administrator

Editor