Anak Anggota Polisi Hamili Siswi SMP di Bekasi Kini Jadi Tersangka

Senin 01 Jul 2024, 13:50 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Poskota)

Ilustrasi pencabulan. (Poskota)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan tersangka terlapor diduga hamili siswi SMP di Babelan, Kabupaten Bekasi. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo mengatakan perkara telah berlanjut.

"Itu masih berlanjut, terlapor udah jadi tersangka," ucap Kompol Widodo saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Senin, 1 Juli 2024.

Widodo mengatakan perkara kekerasan seksual ini terus berjalan. Kepolisian telah melanjutkan perkara ini ke tingkat Kejaksaan. "Perkaranya tinggal koordinasi dengan jaksa," jelasnya.

Perihal hukuman yang akan diterapkan ke tersangka, agar proses pengadilan yang akan menentukan.

"Nanti masuk ke peradilan, nunggu di peradilan," tutup Widodo.

Anak berinisial P (16) siswi SMP asal Babelan, Kabupaten Bekasi menjadi korban modus rudapaksa oleh terduga pelaku. 

Bahkan akibat kelakuan bejat pelaku, korban hamil dan melahirkan anak perempuan. 

Keluarga korban kemudian melapor ke polisi dengan laporan teregister LP/B 1888 / VI / 2024 / SPKT / Polres metro bekasi / Polda Metro Jaya, pada 10 Juni 2024.

Terlapor ialah R (18) anak anggota polisi. Orang tua korban berinisial J (52) memilih agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

J menjelaskan keluarga terlapor selaku anggota polisi tidak ada itikad baik menikahi anaknya yang sudah dihamili bahkan melahirkan anak perempuan.

"Perkara dilanjutkan aja, udah terlanjur, sudah menunggu sekian lama tidak ada niat baiknya, sudah terlanjur kalau sudah seperti ini," ucap J kepada wartawan. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait
News Update