ADVERTISEMENT

Ribuan Buruh Siap Kepung MK saat Sidang Perdana Uji Materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 21 Desember

Jumat, 15 Desember 2023 12:19 WIB

Share
Gedung Mahkamah konstitusi. (Foto: Ist).
Gedung Mahkamah konstitusi. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID –  Ribuan buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023. Demikian disampaikan Presiden Partai Buru yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, aksi ini diselenggarakan bertepatan dengan sidang perdana uji materi Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 yang diajukan oleh Partai Buruh bersama KSPSI Andi Gani, KSPI, KPBI, dan Federasi Afiliasi KSPI.

“Aksi ini merupakan bentuk nyata dari keprihatinan dan penolakan kaum buruh terhadap omnibus law UU Cipta Kerja yang kami anggap merugikan hak-hak pekerja di Indonesia. Aksi ini akan menjadi simbol perjuangan kami untuk memastikan bahwa hak-hak buruh dihargai dan diproteksi,” ujar Said Iqbal, Kamis.(14/12/2023).

Ditegaskan Said Iqbal, aksi ini sebagai respons terhadap dua tuntutan utama yang kami anggap krusial: pertama, penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 tahun 2023 yang kami nilai sebagai undang-undang yang tidak pro buruh; kedua, menuntut revisi Surat Keputusan mengenai Upah Minimum untuk tahun 2024, agar lebih mencerminkan keadilan dan kelayakan hidup para pekerja.

Adapun Pasal di dalam UU Cipta Kerja yang diminta dibatalkan oleh para Pemohon meliputi pengaturan tentang upah, pesangon, PHK, pekerja kontrak, outsourcing, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, penghapusan sanksi pidana, dan norma lain yang mengatur hukum perburuhan.

Said Iqbal optimis Permohonan Partai Buruh kali ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.  Alasannya, selain didukung dengan  dalil dan argumentasi yang kuat, norma yang diuji sudah pernah diberikan penilaian oleh para Hakim Konstitusi pada putusan sebelumnya yang pernah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dulu, sebagian Hakim sudah secara tegas menyatakan UU CIpta Kerja inkonstitusional. Dan sebagian yang lain, seperti Pak Anwar Usman dan Pak Arief Hidayat, misalnya, mengatakan aturan perburuhan tidak boleh diatur dalam UU yang dibentuk dengan metode omnibus law. Bahkan tegas dikatakan norma yang mengatur perburuhan layak dibatalkan.

“Melalui aksi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang jelas kepada pemerintah dan Mahkamah Konstitusi bahwa suara buruh harus didengar dan dihormati dalam setiap pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak dan kesejahteraan pekerja,” tegasnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT