JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara tim pemenangan nasional Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono gagal diperika penyidik Polda Metro Jaya berkaitan kasus dirinya yang menyebut dugaan isu Polri tak netral pada Pemilu 2024.
Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy mengatakan jika pihaknya tengah menyiapkan administrasi surat kuasa.
"Belum hadir ya masih ada merapikan administrasi surat kuasa," katanya kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Diketahui, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono akan diperiksa untuk dimintai keterangan setelah dilaporkan soal isu Polri tak netral pada Pemilu 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono pada Jumat, 1 Desember 2023 pukul 2 siang.
"Polda Metro Jaya telah menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap saudara AW untuk dimintai klarifikasi pada hari Jumat, 1 Desember 2023 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 14.00 WIB," katanya kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Trunoyudo menjelaskan sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi. 11 diantaranya merupakan saksi ahli.
"Ahli sosiologi hukum 2 orang, ahli hukum pidana 2 orang, ahli bahasa 2 orang, ahli ITE 3 orang, ahli hukum tata negara 1 orang, ahli pers 1 orang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan enam laporan polisi itu diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (13/11/2023).
"Dimana dari ke 6 pelapor yang dimaksud melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi yang diduga dilakukan dengan terlapornya saudara AW terkait dengan dugaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Tentang UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana," katanya kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Dalam perkara ini Aiman Witjaksono dilaporkan oleh berbagai elemen diantaranya dari Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktivis Indonesia, Jaringan Aliansi Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai. (Pandi)